Kemenkum Banten Hadir di Exciting Banten Festival 2026, Beri Layanan Hukum hingga Sertifikat Legalitas UMKM di Anyer

Penulis: Zainul Arifin  •  Senin, 29 Juni 2026 | 20:45:32 WIB
Kemenkum Banten membuka layanan konsultasi hukum dan sertifikat UMKM di Exciting Banten Festival 2026.

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten dan jajaran Kementerian Hukum tak hanya menjadikan Exciting Banten Festival 2026 sebagai ajang promosi pariwisata. Di balik kemeriahan event di Pantai Cibeureum 1, Anyer, Kemenkum Banten menyelipkan misi strategis: mendekatkan akses keadilan dan perlindungan hukum ke tengah masyarakat.

Dalam festival yang berlangsung pada 27-28 Juni itu, Kemenkum Banten membuka booth khusus yang melayani konsultasi dan informasi terkait Kekayaan Intelektual (KI), Perseroan Perorangan, serta layanan pengesahan dokumen Apostille. Gubernur Banten Andra Soni bahkan turun langsung menyerahkan sertifikat legalitas Perseroan Perorangan kepada sejumlah pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan usaha mikro di daerah.

Bukan Sekadar Panggung Hiburan, Ada Misi Hukum untuk UMKM

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik harus mampu menjangkau masyarakat secara langsung, bukan hanya menunggu di kantor. "Melalui kehadiran booth pelayanan hukum pada Exciting Banten Festival, masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan hukum dengan lebih mudah. Kami ingin memastikan perlindungan hukum, baik melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, maupun layanan Apostille, semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat," kata Picesco, Senin.

Menurutnya, perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menjaga karya, inovasi, dan produk unggulan daerah agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.

Dua Desa di Banten Ditetapkan Sebagai Kawasan Berbasis KI

Dalam rangkaian festival tersebut, Kemenkum Banten juga menyerahkan penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) kepada dua desa: Desa Cikadu di Kabupaten Pandeglang dan Desa Cikolelet di Kabupaten Serang. Penetapan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Picesco Andika Tulus kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Program KBKI merupakan program strategis Kementerian Hukum yang bertujuan membangun ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual melalui penguatan perlindungan merek, hak cipta, indikasi geografis, dan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat. Picesco berharap, dengan status baru ini, produk-produk unggulan desa memperoleh perlindungan hukum sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Hospitality Jadi Kunci Pariwisata Banten

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang turut hadir dalam festival, menekankan bahwa pengembangan desa wisata merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden untuk memperkuat perekonomian desa. Menurutnya, kawasan desa yang memiliki potensi wisata dapat memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga perlu terus didorong melalui program pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menilai bahwa Provinsi Banten memiliki potensi pariwisata yang besar karena didukung letak geografis yang strategis. Ia menekankan, peningkatan kualitas pelayanan atau hospitality menjadi faktor penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. "Kalau pelayanan prima, sektor pariwisata akan berkembang dan dampak ekonominya langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top