SMAN 14 Tangerang Bubarkan Geng Badboy 14, Siswa Baru Diduga Ditarik Iuran Rp 25 Ribu dan Diancam

Penulis: Vikri Alfandi  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:06:31 WIB
Siswa SMAN 14 Tangerang mengikuti deklarasi pembubaran kelompok Badboy 14 di lingkungan sekolah.

TANGERANG — SMAN 14 Tangerang mengambil langkah tegas dengan mendeklarasikan pembubaran kelompok Badboy 14 di hadapan seluruh warga sekolah. Keputusan ini bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui pemeriksaan internal yang melibatkan wakil kepala sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, dan dewan guru.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 14 Tangerang, Suhenda, M.Pd., mengungkapkan bahwa temuan di lapangan cukup serius. Sekolah mendapati adanya upaya perekrutan anggota yang menyasar siswa kelas X, disertai dugaan penarikan iuran sebesar Rp 25 ribu kepada anggota baru.

Dugaan Intimidasi dan Iuran Paksa yang Menjadi Dasar Pembubaran

"Kami memperoleh keterangan dari sejumlah siswa beserta bukti percakapan yang menunjukkan adanya tekanan kepada siswa untuk membayar iuran. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan karena berpotensi mengarah pada praktik perundungan dan menciptakan rasa takut di lingkungan sekolah," ujar Suhenda.

Dari hasil evaluasi, aktivitas kelompok ini dinilai tidak memiliki kaitan dengan kegiatan pendidikan maupun pembinaan karakter. Sekolah menemukan kegiatan mereka lebih banyak berupa berkumpul di luar jam pelajaran dengan masih mengenakan seragam sekolah, serta kedapatan melakukan aktivitas merokok di luar lingkungan sekolah.

Suhenda menegaskan bahwa tindakan kelompok tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mengancam rasa aman peserta didik lain dan mengganggu iklim belajar yang kondusif. "Kalau ada kelompok yang membuat siswa lain takut, itu harus dihentikan. Sekolah memiliki tanggung jawab menjaga iklim belajar yang sehat," tegasnya.

Deklarasi Diapit Aparat, OSIS Ajak Jaga Prestasi Sekolah

Deklarasi pembubaran ini turut dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kehadiran aparat kewilayahan tersebut menjadi bentuk sinergi antara sekolah dan aparat dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif di Kota Tangerang.

Ketua OSIS SMAN 14 Tangerang, Ezalif Raudhaffa Artono, memanfaatkan momen ini untuk mengajak seluruh siswa memperkuat budaya saling menghormati. "Kami ingin seluruh siswa bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai. Tidak ada lagi ruang untuk intimidasi ataupun tindakan yang membuat teman-teman merasa takut. Mari kita tunjukkan bahwa SMAN 14 Tangerang dikenal karena prestasi dan kebersamaannya," ujar Ezalif.

Langkah Sekolah Sesuai Regulasi Perlindungan Anak

Kebijakan pembubaran Badboy 14 ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap satuan pendidikan melakukan pencegahan dan penanganan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, intimidasi, maupun tekanan psikis.

Selain itu, perlindungan terhadap peserta didik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini menjamin hak setiap anak untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, sebuah prinsip yang menjadi pegangan SMAN 14 Tangerang dalam mengambil keputusan pembubaran ini.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: fixsnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top