SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memangkas beban tunggakan PBB masa pajak 1994 sampai 2013 hingga 81 persen. Program ini menyasar wajib pajak yang selama ini menunggak, sehingga mereka cukup melunasi 19 persen dari total pokok tagihan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bapenda Kabupaten Serang pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Serang, Adie Ulumudin, menyebut program ini merupakan arahan langsung dari Bupati Serang.
Adie menjelaskan, mekanisme pemotongan berlaku otomatis pada sistem. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada periode tahun tersebut tidak perlu mengajukan permohonan pengurangan secara manual.
"Masyarakat cukup membayar 19 persen atau kita berikan diskon sebesar 81 persen," kata Adie, Selasa (11/8/2026).
Program ini menyasar dua kelompok sekaligus: warga biasa yang memiliki lahan dan pelaku usaha. Bagi pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus menjaga iklim investasi di Kabupaten Serang.
Selain mendorong kepatuhan, Bapenda Kabupaten Serang memiliki kepentingan teknis administratif. Program ini dimanfaatkan untuk memutakhirkan data wajib pajak sekaligus membersihkan anomali dan data ganda yang masih tercatat dalam sistem.
"Mudah-mudahan program ini bisa menstimulus masyarakat untuk lebih rutin dan taat terhadap perpajakan," ujarnya.
Adie menambahkan, keberadaan data dobel selama ini menjadi kendala dalam penagihan dan pendataan. Dengan adanya pembayaran tunggakan, data lapangan bisa dicocokkan dengan data administrasi.
Pemkab Serang tidak hanya memangkas pokok PBB. Dalam periode yang sama, seluruh sanksi administratif untuk semua jenis pajak daerah juga dibebaskan hingga Juni 2026.
Artinya, wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran untuk jenis pajak lain tidak akan dikenakan denda atau bunga selama periode tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya maksimal pemerintah daerah dalam menyegarkan kembali basis data pajak.
"Mari kita sama-sama taat pajak, manfaatkan program dari Ibu Bupati Serang agar proses pembangunan di wilayah Kabupaten Serang dapat berjalan sesuai rencana," tegas Adie.
Periode pemotongan tunggakan PBB berlangsung selama 22 hari kalender, dimulai 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang disediakan Bapenda Kabupaten Serang.
Pemkab Serang mengimbau masyarakat segera mengecek status tunggakan PBB masing-masing sebelum masa program berakhir. Setelah periode ini usai, kewajiban pembayaran kembali mengikuti ketentuan normal.