Polemik Relokasi SMPN 4 Kota Serang, DPUPR Tegaskan Rencana Pembangunan Kawasan Ciracas Sudah Lama Disiapkan

Penulis: Zainul Arifin  •  Senin, 07 September 2026 | 18:01:01 WIB
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyatakan rencana pemanfaatan kawasan Ciracas merupakan program lama yang telah disiapkan sebelum isu relokasi SMPN 4 mengemuka.

SERANG — Polemik rencana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke kawasan Ciracas memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pemindahan sekolah tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan lahan parkir? DPUPR Kota Serang buka suara untuk meluruskan persepsi yang berkembang.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengungkapkan bahwa kawasan Ciracas memang memiliki dua gedung berukuran cukup besar yang direncanakan untuk dimanfaatkan secara optimal. Namun, kajian pemanfaatan tersebut bukan hal baru dan tidak muncul setelah isu relokasi mengemuka.

"Kalau dari PU, sebetulnya ini sudah menjadi program lama, bahkan sebelum gedung Dindik berpindah ke sana," kata Iwan saat ditemui di Pemkot Serang, Senin (7/9/2026).

Mengapa Isu Parkir Muncul di Masyarakat?

Iwan menjelaskan, rencana yang belum tersosialisasikan secara utuh ini memicu beragam persepsi di lapangan. Sebagian masyarakat menangkap bahwa pembangunan di Ciracas berkaitan langsung dengan pemindahan SMPN 4 untuk dijadikan lahan parkir.

"Sehingga dengan adanya isu-isu yang berkembang ini, masyarakat menangkapnya bahwa sekolah ini akan dipindah karena akan dibangunnya parkiran," jelasnya.

Padahal, menurut Iwan, kajian teknis yang dilakukan DPUPR selama ini belum pernah dipublikasikan secara menyeluruh kepada publik. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.

DPUPR Tak Punya Kewenangan Menentukan Peruntukan Sekolah

Iwan menegaskan bahwa institusinya tidak bekerja sendiri dalam menentukan peruntukan suatu fasilitas publik. DPUPR hanya menjalankan pembangunan fisik berdasarkan kebutuhan dan program yang diajukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan, termasuk untuk sektor pendidikan.

"Prinsipnya kalau kami di DPUPR, kami akan menyesuaikan sesuai kebutuhan terhadap program dari dinas-dinas yang memberikan mandatori programnya kepada kami. Karena kalau sekolah kewenangannya Dindik," katanya.

Ia menambahkan, jika kawasan tersebut nantinya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, maka pembangunan akan mengacu pada kajian dan kebutuhan yang ditetapkan Dindikbud Kota Serang. DPUPR tidak bisa memutuskan sendiri peruntukan gedung yang ada di Ciracas.

Apa Langkah Selanjutnya?

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai nasib SMPN 4 Kota Serang. DPUPR memastikan akan menunggu arahan dari Dindikbud selaku pemilik mandatori program pendidikan sebelum melakukan pembangunan fisik di kawasan Ciracas.

"Kita membangun pasti akan sesuaikan dengan kebutuhan yang ada di Dindik berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dindik," ujarnya.

Iwan menekankan, tugas DPUPR hanya sebatas pembangunan fisik kawasan, sementara penentuan peruntukan fasilitas publik sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top