BANTEN — Bank Negara Indonesia memperketat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat setelah menemukan dugaan penyimpangan KUR Mikro di Cabang Jember periode 2021–2023. Perseroan melaporkan temuan internal itu ke aparat penegak hukum, dan penyidikan kini menyeret lima tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp41,48 miliar.
Langkah penguatan tata kelola diambil BNI bukan tanpa sebab. Temuan internal di Cabang Jember mengungkap praktik yang menyimpang dari ketentuan penyaluran KUR, sehingga perseroan memilih membawa perkara itu ke ranah hukum ketimbang menyelesaikannya secara tertutup.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan perseroan sejak awal membuka diri terhadap proses hukum. Menurut dia, siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Okki di Jakarta, Jumat (18/9).
Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkembang dengan penetapan SH sebagai tersangka baru. SH diduga berperan sebagai collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan itu melengkapi empat tersangka sebelumnya: FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM dari CV Juara Tani, IS dari CV Artha Nanjaya, serta HN dari PT Niram.
Penyidik menduga ada pengajuan calon debitur fiktif, pemakaian identitas warga untuk pengajuan kredit, dan proses verifikasi yang tidak mengikuti ketentuan. Dana KUR yang semestinya diterima debitur diduga dikuasai pihak lain, sebagian dipakai menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian data usaha serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak di luar debitur. Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, total dugaan kerugian negara dalam penyaluran KUR BNI Cabang Jember 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar. Untuk perkara yang menjerat SH, kerugian yang tercatat Rp6,14 miliar.
BNI merespons temuan itu dengan memperkuat empat titik kendali. Pertama, analisis kredit dilakukan langsung kepada calon debitur, bukan lewat perantara. Kedua, verifikasi diperketat. Ketiga, proses kredit didorong ke jalur digital. Keempat, pemantauan dan audit dijalankan berkala.
"Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit hingga monitoring dan audit secara berkala," ujar Okki.
Perseroan menyatakan menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap kecurangan. Sejumlah pegawai yang terkait perkara ini sudah ditindak lanjuti secara internal.
Kejati Jatim belum menghentikan penyidikan. Penyidik masih menelusuri aset untuk mendukung pemulihan kerugian negara. SH telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Seluruh tersangka tetap memegang hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus Jember menjadi ujian bagi penyaluran KUR yang menyentuh langsung pelaku UMKM. Bagi nasabah, penguatan verifikasi dan analisis langsung berpotensi memperpanjang proses pengajuan, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan identitas dan dana yang selama ini merugikan debitur maupun negara.