DLH Kota Tangerang Tutup 8 TPS Ilegal, Pemulihan Lingkungan di Panunggangan Mulai Dikebut

Penulis: Vikri Alfandi  •  Jumat, 18 September 2026 | 15:55:01 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menutup delapan lokasi tempat pembuangan sampah ilegal, dengan penutupan terakhir di wilayah RW05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang. Setelah penutupan, DLH memerintahkan pihak penanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan untuk memastikan tidak ada kerusakan yang timbul. Pengujian laboratorium terhadap pencemaran air, udara, dan kebisingan di lokasi seluas 8.000 meter persegi itu ditargetkan rampung dalam 24 jam ke depan.

TANGERANG — Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menyatakan pemulihan lingkungan menjadi langkah wajib setelah penutupan TPS ilegal. Pihak yang bertanggung jawab atas lahan akan diperintahkan memulihkan kondisi lokasi. "Nantinya pihak yang bertanggung jawab, kita perintahkan untuk melakukan pemulihan dalam rangka memastikan tak ada kerusakan yang timbul," kata Yudi di Tangerang.

Penutupan TPS di RW05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, menjadi yang kedelapan dilakukan DLH Kota Tangerang. Lokasi itu sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya laporan dari masyarakat.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Warga

Tim Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) menjalankan penyelidikan dan pemanggilan sejumlah saksi sebelum penutupan dilakukan. Rangkaian pemeriksaan itu menjadi dasar penetapan status ilegal pada lokasi pembuangan sampah tersebut.

"Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH," ujar Yudi dalam keterangan.

Lahan yang dipakai sebagai TPS ilegal di Panunggangan tercatat seluas sekitar 8.000 meter persegi. Kepemilikannya terbagi antara lahan milik perorangan dan lahan milik perusahaan.

Uji Laboratorium Air, Udara, dan Kebisingan Ditarget Rampung 24 Jam

DLH Kota Tangerang masih menguji potensi dampak aktivitas pembuangan sampah terhadap lingkungan sekitar. Pengujian mencakup pencemaran air, udara, dan kebisingan. Hasil temuan bukti dan uji laboratorium ditargetkan diketahui dalam 24 jam ke depan.

"Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas," kata Yudi.

Penutupan lokasi ini juga berkaitan dengan kebakaran yang sebelumnya terjadi di area pembuangan sampah tersebut. Kejadian itu mempercepat langkah DLH menindaklanjuti laporan warga.

Penindakan Mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2012

DLH memastikan seluruh proses penanganan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yudi.

Penutupan delapan TPS ilegal di Kota Tangerang menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan DLH terhadap aktivitas pembuangan sampah yang tidak memiliki izin. Warga yang menemukan lokasi serupa di wilayahnya dapat melaporkan ke DLH untuk ditindaklanjuti.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top