Gubernur Banten Andra Soni menyatakan pendapatan daerah provinsi itu dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati turun dari Rp10,08 triliun menjadi Rp9,72 triliun, atau berkurang Rp363,91 miliar. Belanja daerah juga dipangkas dari Rp10,04 triliun menjadi Rp9,62 triliun, turun Rp414,74 miliar. Kesepakatan itu menjadi dasar pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Banten 2026.
SERANG — Penyesuaian angka pendapatan dan belanja itu tertuang dalam agenda Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Andra menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Serang, Banten.
Di sisi pendapatan, angka disepakati bergeser dari semula Rp10,08 triliun menjadi Rp9,72 triliun. Selisihnya mencapai Rp363,91 miliar.
Belanja daerah mengalami penyesuaian lebih dalam. Pos ini turun dari Rp10,04 triliun menjadi Rp9,62 triliun, atau berkurang Rp414,74 miliar.
Kombinasi penurunan pendapatan dan belanja membuat surplus daerah naik. Semula Rp42,95 miliar, kini menjadi Rp93,79 miliar — bertambah Rp50,83 miliar.
"Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan daerah," ujar Andra.
Gubernur menegaskan kesepakatan ini merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap dinamika pembangunan dan kondisi fiskal Provinsi Banten.
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 berpedoman pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Tema pembangunan tetap mengacu pada Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.
Kebijakan fiskal daerah ini juga disinkronkan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, yakni Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif. Sinkronisasi dilakukan pula dengan kebijakan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Dari sisi regulasi, penyusunan dokumen ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Andra menyebut penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Evaluasi itu juga mencakup capaian target kinerja program dan kegiatan.
"Perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut selanjutnya berpengaruh terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2026," katanya.
Menurut gubernur, penyusunan perubahan dokumen anggaran ini merupakan respons terhadap dinamika permasalahan yang berkembang di daerah. Prioritas nasional dan kebutuhan penanganan cepat tetap diperhatikan.
Sejumlah catatan penting telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Catatan itu akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Beberapa catatan penting yang tertuang dalam berita acara yang telah disampaikan dapat kami tindak lanjuti guna peningkatan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026," kata Andra.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 akan menjadi dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026.
"Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan," ujarnya.
Andra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah atas kerja sama dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
"Untuk itu, mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten," kata Andra.