TANGERANG — Kasus pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, terungkap setelah polisi menelusuri nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. DSA ditangkap di rumah kontrakannya, sementara penyidik menemukan puluhan modul dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU) di rumah penyimpanan terpisah yang disewa pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menyatakan pengungkapan bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di lokasi tersebut. Tim mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV serta kendaraan yang melintas di sekitar lokasi.
Dari keterangan saksi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang terlihat memasuki area tower BTS, satu berjaga di luar pagar dan satu lainnya mengambil perangkat modul tower.
Keduanya sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower. Ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya, lalu panik dan melarikan diri menuju mobil Suzuki Ertiga yang menunggu di pinggir jalan.
"Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut," kata Parikhesit.
Hasil penelusuran menemukan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, penyidik mengarah kepada DSA.
Tim Analis Satreskrim mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi mendatangi rumah kontrakan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS. Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa DSA menyewa rumah lain sebagai tempat penyimpanan barang, lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin RRU. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat lainnya.
Polisi juga menyita 17 unit RRU yang terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499, dan 12 RRU 5592. Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
Dalam laporan polisi, perangkat BTS yang hilang di lokasi kejadian meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit, dan perangkat pendukung lainnya. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 481.677.845.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai laporan penyidikan. DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain," jelas Parikhesit.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider, khususnya ketika memasuki area terbatas seperti tower BTS.
"Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian," himbau Herbin.
Herbin juga mengingatkan pihak pengelola tower dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi untuk memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di lokasi-lokasi tower BTS.
"Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana," tambahnya.