LEBAK — Proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibarenok hingga Batas Jawa Barat berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Banten. Berdasarkan data elektronik SiRUP Kementerian Pekerjaan Umum, proyek APBN Tahun Anggaran 2026 itu tercatat bernilai Rp27,7 miliar.
Nominal tersebut tidak muncul di papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Warga yang melintas hanya bisa membaca identitas pekerjaan dan pelaksana, tanpa mengetahui nilai kontrak yang dibiayai uang negara.
Papan informasi berfungsi memberi tahu publik soal identitas pekerjaan, pelaksana, dan rincian penting lain. Keterbukaan informasi menjadi dasar pengawasan warga terhadap pembangunan yang memakai dana APBN.
Jalan nasional menyangkut keselamatan, kelancaran mobilitas, dan konektivitas antarwilayah. Selisih antara angka di data elektronik dan ketiadaan nominal di lapangan perlu diklarifikasi pelaksana maupun pengelola kegiatan.
Ruas yang membentang kurang lebih 25 kilometer itu diduga baru rampung sekitar 30 persen hingga akhir Juli 2026. Angka itu masih perlu dikonfirmasi lewat data resmi, termasuk kesesuaian realisasi fisik dengan jadwal kontrak dan target penyelesaian.
Penilaian keterlambatan tidak cukup bersandar pada persentase progres. Acuannya harus jadwal pelaksanaan dan tahapan pekerjaan yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
Jika progres meleset dari target, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Penjelasan itu mencakup langkah percepatan dan konsekuensi kontraktual bila ditemukan keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Sorotan lain menyangkut dugaan pekerjaan fisik telah disubkontrakkan. Informasi ini perlu ditelusuri untuk memastikan pola pelaksanaan, pihak yang mengerjakan di lapangan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak serta aturan pengadaan jasa konstruksi.
Subkontrak tidak bisa langsung disebut pelanggaran tanpa mengetahui bentuk pekerjaan yang dialihkan, isi kontrak, serta persetujuan atau mekanisme yang berlaku. Klarifikasi dari kontraktor dan PPK dibutuhkan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan.
Publik juga berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas mutu pekerjaan, pengawasan teknis, dan pemenuhan target. Kejelasan itu menentukan apakah penggunaan anggaran negara bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Pawestri Bangun Pratama maupun PPK. Keduanya belum menjelaskan soal nominal anggaran yang tak tercantum di papan proyek, progres fisik, dan dugaan subkontrak.
Konfirmasi kepada kedua pihak tetap diperlukan untuk mendapat gambaran utuh. Nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, realisasi pekerjaan, dan mekanisme di lapangan semuanya perlu dibuka.
Sorotan terhadap proyek ini bukan vonis adanya pelanggaran. Ini bagian dari fungsi kontrol sosial agar pembangunan yang dibiayai uang negara berjalan transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Dengan anggaran puluhan miliar rupiah, keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelaksanaan menjadi syarat. Masyarakat tidak hanya butuh jalan berkualitas, tetapi juga kepastian setiap tahap pekerjaan dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.