KABUPATEN TANGERANG — BPKAD Kabupaten Tangerang belum mengambil langkah apa pun terkait usulan pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui KDKMP. Hingga Rabu (21/10/2026), instansi itu masih menunggu regulasi dan arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum menentukan sikap.
Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat menyebut pihaknya belum mendapat informasi resmi soal kebijakan tersebut. Karena itu, pengelolaan pembayaran gaji ASN tetap mengikuti sistem yang selama ini dipakai.
Hidayat memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Tangerang berjalan normal melalui jalur perbankan. Tidak ada perubahan mekanisme sejauh ini.
"Karena kami belum mendapat informasi resmi dari pemerintah pusat, jadi kami masih fokus menjalankan sistem pengelolaan pembayaran gaji yang berlaku sekarang," ujar Hidayat.
Menurutnya, BPKAD masih menunggu regulasi, petunjuk teknis, serta arahan lebih lanjut. Tanpa dasar aturan yang jelas, instansi itu tidak bisa menentukan langkah terkait wacana tersebut.
"Jadi, kami menunggu saja arahan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat," pungkasnya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Memed Chumaidi, menilai wacana pembayaran gaji ASN melalui KDKMP masih prematur. Menurutnya, gagasan itu perlu dikaji komprehensif sebelum diterapkan.
Memed tidak mempersoalkan tujuan penguatan koperasi desa. Namun, ia menekankan instrumen kebijakan yang dipakai harus tepat dan terukur agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan pemerintahan.
"Memang benar, tujuan itu untuk memperkuat koperasi desa tentu positif, tetapi instrumen kebijakannya harus tepat, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan pemerintahan. Usulan gaji ASN melalui Kopdes sangat prematur," ujar Memed.
Memed menilai penerapan gagasan itu di Kabupaten Tangerang butuh kajian serius. Jumlah ASN yang besar dan kompleksitas administrasi penggajian menjadi dua alasan utama.
Sistem penggajian, kata dia, tidak hanya soal penyaluran uang. Ada ketepatan pembayaran, keamanan transaksi, akuntabilitas, hingga kepastian pemenuhan hak pegawai yang harus dijaga.
"Menjadikan koperasi sebagai perantara pembayaran gaji ASN berpotensi menambah kompleksitas tanpa manfaat yang jelas. Apalagi di Kabupaten Tangerang dengan jumlah ASN yang besar dan kompleksitas administrasi pasti sangat tinggi," ungkapnya.
Wacana pembayaran gaji ASN melalui KDKMP mencuat seiring gagasan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia mendorong perluasan penyaluran layanan keuangan dan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa dan kelurahan.
Usulan itu belum final. Mekanisme pelaksanaan, kesiapan kelembagaan koperasi, dan tata kelola pembayaran gaji ASN masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Di Kabupaten Tangerang, BPKAD menegaskan tidak akan bergerak sebelum ada aturan resmi. Pembayaran gaji ASN tetap lewat perbankan seperti biasa.