BEM SI Kerakyatan Desak Polisi dan Pemerintah Usut Aktor Intelektual Karhutla, Bukan Hanya Padamkan Api

Penulis: Alfin Murtado  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:46:01 WIB
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM SI Kerakyatan, Muhammad Oriza Sativa, menyampaikan pernyataan terkait penanganan karhutla.

SERANG — Muhammad Oriza Sativa menyoroti bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan. Menurutnya, peristiwa tersebut menyangkut hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Oriza dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM SI Kerakyatan, Sabtu (24/10/2026).

Penegakan Hukum Harus Jangkau Korporasi dan Aktor Intelektual

Oriza meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan bukti. Permintaan itu mencakup korporasi dan aktor intelektual di balik terjadinya karhutla. Dugaan kelalaian, pembiaran, maupun pelanggaran dalam pengelolaan lahan harus diusut secara objektif dan transparan.

Namun, penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penegakan hukum juga harus menjangkau seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki tanggung jawab, termasuk korporasi dan aktor intelektual di balik terjadinya karhutla," tegas Oriza.

Ia menekankan proses hukum tidak boleh menghambat upaya penyelamatan masyarakat dan pemulihan hak-hak korban. Keduanya harus berjalan beriringan agar dampak karhutla dapat ditangani secara menyeluruh.

Warga Terdampak Diminta Tidak Menanggung Beban Sendiri

Dalam pernyataannya, Oriza mengingatkan agar masyarakat tidak dibiarkan menanggung sendiri dampak kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi selama masa tanggap darurat maupun pemulihan.

Kelompok rentan mendapat perhatian khusus. "Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan lainnya harus memperoleh perlindungan yang memadai," ujarnya. Pemerintah juga diminta memastikan akses layanan kesehatan, evakuasi, tempat pengungsian layak, serta bantuan yang cepat dan tepat sasaran.

Oriza menambahkan, pemerintah harus memastikan tidak ada korban yang terabaikan atau kehilangan akses terhadap bantuan dan pelayanan dasar. "Masyarakat terdampak bukan sekadar objek penanganan bencana, melainkan warga negara yang hak atas keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penghidupan yang layak wajib dijamin," katanya.

Pemulihan Hak Korban Tidak Boleh Berhenti Setelah Api Padam

Upaya pemerintah dinilai tidak boleh selesai setelah api berhasil dipadamkan. Masyarakat terdampak harus memperoleh pendampingan, akses pengaduan, pemulihan lingkungan, serta bantuan untuk mengembalikan sumber penghidupan yang hilang akibat kebakaran.

Oriza menegaskan korban berhak memperoleh pemulihan dan keadilan atas kerugian yang dialami. Pemerintah harus menjamin mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pendampingan bagi korban, pemulihan lingkungan dan sumber penghidupan, serta pemenuhan hak atas ganti rugi sesuai ketentuan hukum dan tanggung jawab pihak yang terbukti bersalah.

"Jangan sampai korban hanya menjadi angka dalam laporan bencana, sementara penderitaan dan kerugian yang mereka alami tidak mendapatkan penyelesaian yang layak," kata Oriza.

Ia menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari padamnya api. Pemerintah juga harus memastikan lingkungan yang rusak dipulihkan dan masyarakat terdampak mendapatkan kembali sumber penghidupannya.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top