CILEGON — Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diterima Salim bukan berarti bebas tanpa syarat. Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Cilegon, Lizam Kamal, menyebut pemberian hak tersebut telah melalui pemeriksaan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Salim mulai menjalani penahanan pada 16 Mei 2025 dengan masa pidana dua tahun enam bulan. Selama masa pembinaan, ia memperoleh total remisi dua bulan 15 hari yang menjadi salah satu dasar pengajuan pembebasan bersyarat.
Lizam menerangkan, warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap harus mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Pengawasan tidak berhenti di pintu lapas, melainkan berlanjut melalui instansi berwenang.
"Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari hak warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Lizam.
Selama masa pembebasan bersyarat, Salim wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. Kewajiban wajib lapor menjadi salah satu mekanisme kontrol agar proses reintegrasi sosial berjalan sesuai jalur hukum.
Salim merupakan satu dari lima orang yang dinyatakan bersalah dalam perkara percobaan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali. Empat orang lainnya yang terseret dalam perkara sama yakni Isbatullah Alibasja, Ismatullah Ali, Zul Basit, dan Rufaji Zahuri.
Status pembebasan bersyarat membuka ruang bagi Salim untuk kembali menjalani aktivitas di tengah masyarakat. Namun, proses pembinaan dan reintegrasi sosial tetap berjalan di bawah pengawasan Bapas hingga sisa masa pidananya dinyatakan selesai.
Lapas Kelas IIA Cilegon belum merinci jadwal wajib lapor yang harus dijalani Salim. Pihak lapas memastikan seluruh tahapan pengawasan berjalan sesuai prosedur pemasyarakatan yang berlaku.