SERANG — Kantor Wilayah DJP Banten menggerakkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya untuk membekukan rekening milik 84 Wajib Pajak yang menunggak. Operasi yang berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 ini menyasar rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan langkah ini bukan sekadar prosedur administratif. "Tindakan pemblokiran rekening ini merupakan langkah nyata penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan mengamankan penerimaan negara, sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP," ujarnya di Serang, Selasa.
Operasi dengan tema "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak" ini dirancang untuk memberikan efek jera. Menurut Aim, besaran tunggakan yang mencapai Rp330 miliar menunjukkan masih ada potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah hukum yang berkesinambungan.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," tambahnya.
Nilai tunggakan yang ditagih dari 84 wajib pajak ini bukan angka kecil. Rata-rata tunggakan per wajib pajak mencapai hampir Rp4 miliar. DJP Banten mencatat, sebagian besar tunggakan berasal dari perusahaan-perusahaan yang sudah lama tidak menyetorkan kewajiban perpajakannya.
Meski mengambil langkah tegas, DJP Banten mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. "Kami terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara optimal. Namun, pendekatan persuasif tetap kami utamakan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ujar Aim.
Pemblokiran tidak hanya menyasar satu bank tertentu. Rekening para penunggak tersebar di 15 bank, baik bank BUMN maupun swasta. Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten turut serta dalam operasi ini, mulai dari KPP Serang, Cilegon, Tangerang, hingga Kota Tangerang Selatan.
DJP Banten menegaskan operasi serentak seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini menjadi sinyal bahwa penunggak pajak di Banten tidak bisa lagi mengandalkan kelengahan aparat pajak.