BANTEN — Tekanan terhadap rupiah masih berlanjut di awal Juni. Berdasarkan data pasar hingga pukul 09.38 WIB, mata uang Garuda kehilangan 0,33 persen nilainya dan menyentuh posisi Rp 17.864 per dolar AS. Kondisi ini kontras dengan pergerakan IHSG yang mampu menguat ke level 6.217 pada sesi yang sama, menunjukkan aliran modal asing masih selektif masuk ke pasar saham namun menghindari aset berdenominasi rupiah di pasar valas.
Bank-bank besar tanah air langsung merilis harga jual dan beli dolar AS yang berlaku pagi ini. Harga jual—yang menjadi patokan nasabah saat membeli dolar—berada di kisaran Rp 17.898 hingga Rp 17.940 per dolar AS. Sementara itu, harga beli—acuan saat menjual dolar ke bank—berkisar antara Rp 17.640 hingga Rp 17.878 per dolar AS, tergantung jenis layanan dan nominal transaksi.
Perbedaan harga jual dan beli—atau spread—antar bank dan jenis layanan cukup lebar. Nasabah yang membutuhkan dolar tunai (bank notes) atau transfer (TT Counter) di BCA dan Mandiri harus membayar hingga Rp 17.940 per dolar AS. Sebaliknya, nasabah yang menjual dolar tunai ke BNI hanya akan mendapat Rp 17.625 per dolar AS. Selisih mencapai lebih dari Rp 300 per dolar AS, angka yang signifikan untuk transaksi volume besar.
BCA menegaskan bahwa kurs e-Rate hanya berlaku untuk transaksi melalui e-Banking. Sementara itu, Mandiri menyediakan special rate bagi nasabah dengan transaksi di atas 25.000 dolar AS, dengan harga jual lebih kompetitif di Rp 17.895. Nasabah disarankan menghubungi cabang untuk memastikan kurs yang berlaku, terutama untuk transaksi nominal besar.
Bagi importir dan perusahaan yang memiliki kewajiban pembayaran dalam dolar AS, pelemahan rupiah berarti biaya pengadaan barang dan jasa membengkak. Sebaliknya, eksportir diuntungkan karena penerimaan dolar mereka bernilai lebih besar dalam rupiah. Investor yang memegang aset valas juga menikmati keuntungan selisih kurs, namun harus cermat memilih bank dan jenis layanan agar tidak kehilangan nilai akibat spread yang lebar.
Bank Indonesia sebelumnya mewajibkan setiap transaksi valas di atas threshold tertentu untuk disertai dokumen underlying. Ketentuan ini tetap berlaku dan perlu diperhatikan nasabah sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan dolar AS di ketiga bank tersebut.