TANGERANG — Kepastian hukum bagi pemilik barang bukti perkara pidana kembali diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), institusi ini menyerahkan satu unit sepeda motor dan dokumen kelengkapannya kepada pihak yang berhak, yaitu Rasudin.
Barang bukti yang dikembalikan merupakan bagian dari perkara yang menjerat terdakwa Andi Azis Bin Budi Buhori (Alm). Terdakwa diduga melanggar Pasal 477 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Saimun, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. “Setiap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, akan kami serahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Saimun.
Adapun rincian barang bukti yang diserahkan meliputi:
Seluruh barang bukti tersebut diserahkan langsung kepada Rasudin. Proses penyerahan dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penentuan pihak yang berhak menerima.
Saimun menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejari Kabupaten Tangerang dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. “Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengelolaan barang bukti secara profesional. Pengembalian ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pengembalian barang bukti yang tepat sasaran juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terus mengoptimalkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara guna mendukung penegakan hukum yang profesional serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.