PANDEGLANG — Tim dari Subdit IV Ditintelkam Polda Banten menyambangi Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk melakukan pengecekan langsung terhadap senjata api non organik yang berada di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan seluruh administrasi perizinan beres.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Bayu Anggoro Krisnapati mendampingi langsung tim selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan yang positif bagi jajarannya.
Dalam sidak tersebut, tim tidak hanya memeriksa dokumen kepemilikan dan legalitas penggunaan senjata. Verifikasi juga dilakukan terhadap data inventaris untuk mencocokkan catatan administratif dengan kondisi fisik senjata di lapangan. Selain itu, petugas mengecek secara detail tata cara penyimpanan senjata di brankas atau lemari khusus sesuai prosedur keamanan.
Setelah melalui serangkaian pengecekan, tim Ditintelkam menyimpulkan bahwa pengelolaan senjata api non organik di Rutan Pandeglang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis yang berarti.
"Dengan adanya pemeriksaan ini, kami dapat memastikan bahwa seluruh sarana pengamanan yang dimiliki dan digunakan oleh Rutan Pandeglang berada dalam kondisi baik, tercatat dengan benar, serta digunakan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Bayu Anggoro Krisnapati.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini diharapkan memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan kepolisian. Dengan pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan dalam pengelolaan senjata api di lingkungan rutan bisa diminimalisir, sehingga keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga secara optimal.