Ampel Indonesia Desak Kemendesa dan Kejagung Investigasi Dugaan Penguasaan Tanah Kas Desa di Tangerang

Penulis: Vikri Alfandi  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:08:34 WIB
Ampel Indonesia mendesak Kemendesa dan Kejagung selidiki dugaan penguasaan tanah kas desa di Tangerang.

TANGERANG — Ampel Indonesia, organisasi pegiat lingkungan, melayangkan desakan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) serta Kejaksaan Agung RI. Mereka meminta dua lembaga itu segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penguasaan tanah kas desa di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum Ampel Indonesia menegaskan bahwa aset desa merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dijaga. Namun, saat ini pihaknya menduga sejumlah tanah kas desa telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab secara melawan hukum atau berpindah tangan ke luar desa.

Mengapa Aset Desa Dianggap Krusial?

Menurut Ampel Indonesia, tanah desa adalah fondasi pembangunan di tingkat akar rumput. Jika aset ini dibiarkan dikorupsi atau dialihkan tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, maka pembangunan desa akan terhambat. Mereka menilai potensi kerugian negara dari kasus ini cukup besar dan kompleksitasnya menyentuh langsung warga.

“Kami berharap masyarakat desa bisa menjaga aset desa agar desa bisa mewujudkan swasembada pangan yang bukan hanya untuk sementara, tetapi untuk seterusnya demi menjamin kedaulatan desa,” tegas Ketua Umum Ampel Indonesia dalam pernyataan yang diterima redaksi.

Desa: Garda Terdepan yang Rawan

Ampel Indonesia menekankan bahwa desa adalah garda terdepan pembangunan nasional. Mereka memperingatkan jika fondasi aset desa dibiarkan dikorupsi, maka kesejahteraan masyarakatlah yang menjadi korban utama. Tanah yang seharusnya menjadi sumber produktif warga justru bisa hilang dari tangan mereka.

Aliansi ini mendesak agar pengalihan tanah desa ke depan dilakukan sesuai prosedur yang transparan dan akuntabel. Hal itu penting untuk mencegah kekhawatiran serius akan hilangnya aset produktif yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan warga setempat.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Kabupaten Tangerang maupun pemerintah pusat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan yang disuarakan oleh Ampel Indonesia. Organisasi tersebut berharap Kemendesa dan Kejaksaan Agung segera merespons desakan ini dengan langkah investigasi konkret.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: bantennet.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top