Paralegal di Banten Siap Jadi Garda Terdepan Layanan Hukum di Desa, 334 Kegiatan Advokasi Tercatat

Penulis: Zainul Arifin  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:20:50 WIB
Para paralegal mengikuti pelatihan virtual yang digelar Kanwil Kemenkum Banten bersama LBH Anggrek, Selasa (28/7/2026).

SERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Pelatihan Paralegal Angkatan VII Gelombang ke-2 Tahun 2026 secara virtual, Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang berlangsung tiga hari ini digelar bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Andil Gerakan Keadilan (ANGGREK) dan enam pemberi bantuan hukum terakreditasi lainnya di Provinsi Banten.

Posbankum Desa Jadi Pintu Masuk Warga ke Dunia Hukum

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa keberadaan paralegal adalah kunci memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan dirancang menjadi tempat pertama yang bisa diakses warga saat menghadapi masalah hukum.

“Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum yang meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, hingga layanan rujukan advokat,” ujar Pagar Butar Butar dalam sambutannya secara virtual dari ruang kerjanya.

334 Kegiatan Advokasi Sudah Berjalan di Banten

Data dari sistem resmi per 27 Juli 2026 menunjukkan bahwa layanan bantuan hukum berbasis masyarakat di Banten terus berkembang. Sebanyak 334 aktualisasi kegiatan telah dilaksanakan oleh paralegal di berbagai desa dan kelurahan, menandakan peran mereka mulai dirasakan langsung oleh warga.

Pagar Butar Butar menambahkan, paralegal memiliki posisi strategis sebagai jembatan keadilan. Mereka diharapkan mampu menghilangkan rasa takut dan keraguan warga saat menghadapi persoalan hukum. “Dengan pemahaman hukum yang memadai, paralegal dapat menjadi pertolongan pertama yang membantu masyarakat mengenali hak-haknya,” katanya.

Kompetensi Dasar dan Sertifikasi Resmi untuk Peserta

Pelatihan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Aturan itu mewajibkan setiap pemberi bantuan hukum terakreditasi menyelenggarakan pelatihan bagi calon paralegal.

Para peserta dibekali kompetensi dasar mengenai bantuan hukum, teknik pendampingan masyarakat, penyelesaian sengketa, dan etika paralegal. Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat resmi dan gelar nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) yang diterbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: persepsi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top