Pemkot Tangerang Buka Pesta Diskon Kemerdekaan, BPHTB Dipotong 45 Persen dan Denda Pajak Dihapus

Penulis: Alfin Murtado  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:22:01 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan program Pesta Diskon Kemerdekaan yang memberikan potongan BPHTB hingga 45 persen dan penghapusan denda pajak.

TANGERANG — Wajib pajak di Kota Tangerang yang memiliki tunggakan atau baru mengurus sertifikat tanah bisa bernapas lega. Pemkot Tangerang memanfaatkan momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan membuka program Pesta Diskon Kemerdekaan, memberikan potongan signifikan untuk BPHTB, PBB-P2, sekaligus menghapus sanksi administratif berupa denda.

Diskon BPHTB 45 Persen untuk Sertifikat Program Pemerintah

Keringanan paling besar menyentuh sektor BPHTB. Pemkot memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).

Fasilitas ini tidak diberikan untuk semua transaksi jual-beli. Keringanan dikhususkan bagi masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL, dan PTKL.

“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” jelas Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).

Syarat Wajib: Pernyataan Bermeterai dan Belum Pernah Dibayar

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon BPHTB tersebut. Wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB.

Selain itu, wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa NOPD merupakan bagian dari sertipikat program PRONA, PTSL, atau PTKL yang dimiliki. Dipastikan juga BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan sebelumnya.

PBB-P2 Dipotong Hingga 17 Persen, Denda Dihapus Total

Untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkot Tangerang memberikan pengurangan pokok sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai dengan Tahun Pajak 2014.

Adapun untuk SPPT Tahun Pajak 2015 hingga Tahun Pajak 2020, pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 8 persen. Kebijakan ini diharapkan meringankan warga yang memiliki tunggakan pajak tahun-tahun lama.

Yang lebih menarik, sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai dengan Tahun Pajak 2025 turut dihapuskan. Artinya, warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.

Wali Kota: Momen Tepat Lunasi Kewajiban Tanpa Beban Denda

Sachrudin menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ia menyebut momen Hari Kemerdekaan dimaknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin.

Pria yang memimpin Kota Tangerang itu mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar kontribusi warga dalam mendukung pembangunan kota.

“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tandasnya.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: bingkaikota.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top