TANGSEL — Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan, Ali Rahmat, mengaku heran dengan langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang mengusulkan pemangkasan target pendapatan dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) secara signifikan. Usulan tersebut mengemuka saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ali menilai, penurunan target lebih dari 30 persen ini harus memiliki dasar yang jelas dan terukur. Ia khawatir target yang dipatok terlalu rendah justru menutup ruang pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan, terutama di tengah aktivitas dunia usaha yang masih berkembang di wilayah penyangga Jakarta tersebut.
“Penurunan target lebih dari 30 persen ini harus memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai target diturunkan tanpa didukung data riil dan proyeksi yang akurat,” kata Ali dalam rapat tersebut, Jumat (14/2).
Menurutnya, penetapan target pendapatan daerah seharusnya disusun berdasarkan potensi yang ada di lapangan. Ia mempertanyakan alasan Disnaker menurunkan target di saat investasi dan jumlah perusahaan di Tangsel masih menunjukkan tren pertumbuhan.
Ali menegaskan, apabila target pendapatan dipatok terlalu rendah, pemerintah daerah berisiko kehilangan peluang untuk menggenjot penerimaan dari sektor ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai dapat membuka ruang terjadinya kebocoran fiskal.
“Kami ingin mengetahui dasar perhitungannya. Jangan sampai target yang disusun tidak mencerminkan kondisi riil dan justru mengurangi potensi PAD,” ujarnya.
Komisi III DPRD Tangsel mendesak Disnaker untuk memaparkan secara terbuka proyeksi jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di wilayahnya beserta metode perhitungan yang digunakan. Evaluasi dan kalkulasi ulang diminta dilakukan sebelum dokumen KUA-PPAS 2027 ditetapkan.
Dewan menilai penyusunan target pendapatan harus berbasis data yang valid. Hal ini penting agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan dan tidak menimbulkan celah bagi kebocoran anggaran di masa mendatang.