TANGERANG SELATAN — Dari total 14 Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, hanya satu yang dipastikan berjalan mulus. Sisanya, termasuk Raperda tentang Perparkiran, masih terganjal kelengkapan administrasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Sudiar mengungkapkan, dari 14 Raperda tersebut, lima di antaranya merupakan usulan dari Pemkot Tangsel dan sembilan lainnya adalah inisiatif DPRD. "Hari ini kita mengadakan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Pemkot terkait usulan Raperda yang masuk Propemperda 2026," katanya dalam rapat yang digelar baru-baru ini.
Dari lima usulan Pemkot, baru Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2040 yang telah resmi disetujui melalui rapat paripurna. Sementara empat Raperda lainnya masih berstatus proses karena sejumlah dokumen pendukung belum terpenuhi.
"Raperda Perparkiran di-hold," ujar Sudiar menegaskan status salah satu usulan yang mandek tersebut.
Bukan hanya soal parkir, Bapemperda juga mencatat adanya perubahan substansi yang signifikan pada Raperda tentang Pemadam Kebakaran (Damkar). Perubahan ini dipicu oleh terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang berdampak pada penambahan jumlah pasal secara drastis.
Menurut Sudiar, penambahan pasal dalam Raperda Damkar mencapai kurang lebih 50 persen. Imbasnya, model peraturan tersebut harus diubah total. "Karena penambahannya melebihi 50 persen, maka modelnya harus menjadi Perda baru. Perda lama dicabut dan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027," jelasnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah masih terus diupayakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel agar bisa masuk agenda pembahasan tahun ini. Namun, untuk Raperda Perparkiran dan perubahan terkait BUMD PT Investasi Tangerang Selatan (PITS), dipastikan tidak akan dibahas dalam waktu dekat.
"Raperda Perparkiran di-hold. Kemudian Raperda perubahan usulan PT PITS, sepertinya tidak akan dibahas tahun ini. Mungkin pembahasannya dilakukan tahun depan," pungkasnya.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial bagi DPRD untuk menilai kesiapan substansi sebuah Raperda sekaligus menentukan target penyelesaian pembahasannya. Tanpa Naskah Akademik yang memadai, proses legislasi dipastikan berjalan alot.