BANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menahan H di Rutan Polda Metro Jaya sejak penetapan tersangka pada 15 Juli 2026. Masa penahanan pria berusia 48 tahun itu telah diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, sementara berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan polisi atas kasus ini diterima pada 11 Februari 2025. Korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandungnya secara berulang sejak 2020 hingga September 2024.
Kasus ini mulai terungkap bukan dari laporan keluarga, melainkan dari keberanian korban yang memilih bercerita kepada guru BK dan wali kelasnya. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah bersama keluarga untuk memberikan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak.
Korban saat ini telah ditempatkan di fasilitas perlindungan yang sesuai untuk menjamin keamanan dan pemulihan psikologisnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari kemungkinan trauma lanjutan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menegaskan penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan korban. Penyidik menerapkan pendekatan ilmiah dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga, guru, pihak sekolah, dan perangkat lingkungan.
"Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya," jelas Rita kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban telah dilakukan. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
H dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara agar proses persidangan dapat segera dimulai.
"Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," kata Rita.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan pentingnya kepekaan lingkungan terhadap perubahan perilaku anak. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
"Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," tegas Budi.
Ia juga mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk menyediakan ruang aman bagi anak untuk bercerita. Identitas korban dijamin kerahasiaannya sesuai amanat undang-undang.