TANGSEL — Pemkot Tangsel membuka ruang bagi warganya untuk mengurus legalitas aset tanah warisan dengan biaya lebih ringan. Insentif ini berlaku untuk objek pajak yang diperoleh melalui waris dan hibah wasiat, dengan potongan pokok BPHTB mencapai 81 persen.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah tanah bersertifikat yang belum dibalik nama atau masih atas nama pemilik lama.
“Bagi warga Tangsel ada pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 81 persen untuk hibah wasiat dan waris. Harapan saya, tanah-tanah waris di Tangerang Selatan semakin jelas,” ujar Benyamin di Tangerang, Minggu.
Selain insentif utama untuk waris dan hibah wasiat, Pemkot Tangsel juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 45 persen untuk transaksi perolehan hak atas tanah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan sarana pendidikan dan kesehatan.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan layanan publik di dua sektor vital tersebut. Kebijakan ini diharapkan menarik minat lembaga pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk berinvestasi atau memperluas lahan di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Di tengah gencarnya sosialisasi insentif BPHTB, Benyamin juga mengingatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Pemkot Tangsel berencana kembali memberikan insentif atau diskon PBB pada tahun mendatang. Namun, hal tersebut tentu harus didukung oleh kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu.
“Segera bayarkan PBB, terutama yang terutang. Insya Allah tahun depan kita berikan diskon lagi. Semata-mata untuk kebaikan masyarakat Tangsel,” tegas Benyamin.
Kebijakan diskon BPHTB ini menjadi angin segar bagi ahli waris yang selama ini terkendala biaya pengurusan balik nama sertifikat. Dengan adanya pengurangan pokok pajak sebesar 81 persen, beban finansial warga untuk mengurus administrasi pertanahan menjadi jauh lebih ringan.
Langkah ini sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah perkotaan yang rawan sengketa kepemilikan, terutama ketika pemilik lahan telah meninggal dunia dan belum dilakukan pembagian waris secara legal.