JAKARTA — Rapat koordinasi antara pimpinan DPR RI dan pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, menghasilkan keputusan yang dinanti para tenaga pendidik non-PNS. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kebijakan ini lahir untuk menjawab aspirasi lama guru honorer dan PPPK di berbagai daerah.
"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, serta PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," ujar Dasco.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini merinci mekanisme yang disiapkan. Guru berstatus PPPK paruh waktu harus melalui tahap pertama berupa pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sebelum bisa mengikuti seleksi calon PNS.
"Guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya dibuka pada awal 2027," kata Rini.
Data KemenPANRB mencatat jumlah guru berstatus PPPK penuh waktu mencapai 995.245 orang, sementara PPPK paruh waktu tercatat 231.246 orang. Pada saat bersamaan, pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional sebanyak 526.689 formasi guru.
Formasi tersebut mencakup satuan pendidikan umum, madrasah, hingga program strategis seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Selain membuka jalur seleksi CPNS, pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan status kepegawaian guru dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah ini dirancang untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus menjamin pemerataan distribusi tenaga pendidik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS tidak otomatis tanpa tes. Setiap guru tetap harus melalui mekanisme seleksi resmi yang berlaku. Pemerintah memastikan penataan status kepegawaian masif ini telah dihitung cermat agar tidak mengganggu stabilitas APBN maupun postur defisit fiskal negara.