Polda Banten Bantah Terima Setoran Rp50 Juta dari Kades Undar Andir, Sebut Penanganan Sesuai Asesmen

Penulis: Wisnu Wardana  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 23:15:39 WIB
Polda Banten membantah menerima setoran Rp50 juta dari Kepala Desa Undar Andir dan menegaskan penanganannya sesuai asesmen.

SERANG — Polda Banten buka suara terkait polemik penanganan Kepala Desa Undar Andir yang sebelumnya diamankan Ditresnarkoba Polda Banten. Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan, sembari membantah adanya penerimaan setoran Rp50 juta yang disebut-sebut beredar di masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Maruli di Serang pada Senin (31/8/2026), menanggapi informasi yang mengaitkan keluarnya yang bersangkutan dari rehabilitasi dengan dugaan pungutan liar.

Hasil Asesmen: Pemakai Narkotika, Bukan Pengedar

Menurut Maruli, keputusan terhadap KH, sapaan Kepala Desa Undar Andir, tidak dibuat asal-asalan. Tim Asesmen Terpadu yang bertugas pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyimpulkan bahwa KH merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri.

Pola pemakaiannya masuk dalam kategori situasional sedang. Yang lebih krusial, asesmen menyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan KH dalam jaringan peredaran narkotika.

Rehabilitasi Rawat Jalan dan Kewajiban Wajib Lapor

Dari hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan KH menjalani perawatan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten. Total pertemuan yang diwajibkan sebanyak delapan kali.

Selama proses pemulihan berlangsung, KH juga diharuskan melakukan wajib lapor kepada penyidik Polda Banten. "Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Maruli.

Penyidik Ditegaskan Tak Terima Imbalan

Menanggapi isu setoran yang mencuat, Maruli membantah keras. Ia menegaskan penyidik Polda Banten tidak pernah menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun, baik dari pihak KH maupun kuasa hukumnya.

"Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun," ujarnya.

Bantahan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di kalangan warga terkait alasan KH bisa keluar dari rehabilitasi dan tidak ditahan.

Imbauan untuk Tidak Sebar Informasi Tak Terverifikasi

Di akhir pernyataannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai sekaligus menyebarluaskan kabar yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta publik mengedepankan informasi dari sumber resmi.

"Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman," imbaunya.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: bantensatu.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top