BANTEN — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar membenarkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut pada Senin (7/9/2026). "Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Lampung," ujarnya.
PT PSMI diduga memanfaatkan lahan seluas 1.286 hektare pada areal PT Inhutani V di Lampung untuk ditanami tebu. Perbuatan tersebut diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan lahan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik bersama ahli.
Tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi dan menyita sejumlah dokumen sejak proses penyidikan berjalan. Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan, dan memeriksa alat bukti lainnya untuk mengkonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi serta menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait peristiwa pidana tersebut," kata Saiful Bahri Siregar.
Langkah Kejagung menarik perkara ini dari Kejati Lampung menjadi sinyal penguatan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan negara. Pengambilalihan penyidikan biasanya dilakukan karena kompleksitas perkara, potensi tersangka yang luas, atau pertimbangan agar penanganan lebih optimal dan independen.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan yang ditangani Kejagung. Sebelumnya, institusi tersebut juga menangani sejumlah perkara serupa yang melibatkan perusahaan perkebunan dan pengelolaan kawasan hutan di berbagai daerah.