BANTENVOICE.COM — Layanan SIM Keliling di wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang, kembali beroperasi hari ini, Selasa 8 September 2026. Sebelum berangkat, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan cepat.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli + fotokopi, SIM lama asli + fotokopi, surat keterangan sehat jasmani & rohani |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.