SERANG — Rencana pengalihan tanggung jawab guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah pusat membuka peluang efisiensi belanja daerah di Banten. Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai dana yang selama ini terserap untuk gaji dan fasilitas kelompok guru tersebut bisa direalokasi ke pos lain yang lebih mendesak.
Namun Pemprov Banten belum bisa memastikan berapa besar ruang fiskal yang bakal terbuka. Perhitungan final menunggu terbitnya aturan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan.
Dimyati menegaskan penyesuaian APBD tidak bisa dilakukan selama payung hukumnya belum ada. Pemerintah daerah masih menunggu tembusan resmi regulasi tersebut.
"Jadi itu kan masih dalam tahapan rencana, karena regulasinya belum ada. Setelah regulasinya ada, kita nanti akan menyesuaikan dan melakukan pergeseran anggaran. Untuk sekarang kita masih menunggu, belum ada tembusan regulasinya," ujarnya.
Pernyataan itu merespons wacana pengalihan pembiayaan guru PPPK paruh waktu dari kas daerah ke anggaran pusat. Kebijakan ini tidak menyasar seluruh guru PPPK, melainkan hanya yang berstatus paruh waktu.
Jumlah guru PPPK paruh waktu di Banten yang masuk cakupan kebijakan ini mencapai sekitar 1.271 orang. Kelompok inilah yang selama ini dibiayai melalui anggaran daerah.
Jika tanggung jawab beralih ke pusat, Pemprov Banten tidak lagi mengalokasikan dana untuk gaji dan fasilitas mereka. Selisih anggaran itu disebut dapat diarahkan ke kegiatan pembangunan atau kebutuhan masyarakat lain.
"Bagus dong, dengan begitu anggaran yang tadinya untuk membayar gaji dan fasilitas P3K guru paruh waktu bisa kita alihkan untuk kegiatan pembangunan atau hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Dimyati.
Pemprov Banten sebelumnya menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Dukungan itu disertai catatan bahwa mekanisme pembiayaan, pengelolaan, dan tahapan pengalihan harus jelas lebih dulu.
Setelah regulasi terbit, pemerintah daerah akan menyesuaikan struktur anggaran. Ruang fiskal yang muncul nantinya diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik sesuai prioritas daerah.
Sampai aturan resmi diterbitkan, Pemprov Banten belum bisa memproyeksikan besaran dana yang dialihkan maupun jadwal pasti pergeseran anggaran.