TANGERANG — Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menekankan bahwa pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melekat pada pembayaran pajak kendaraan. Perlindungan jaminan kecelakaan bagi pengemudi truk dan armada logistik disebut sebagai aspek krusial agar ekosistem logistik berjalan aman.
Sinergi tiga pihak itu menyasar kendaraan operasional milik perusahaan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Banten. Insentif diterbitkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapenda Banten.
Ada tiga keringanan yang bisa dimanfaatkan perusahaan dalam program ini. Rinciannya:
Stimulus fiskal ini dirancang mendorong kepatuhan administrasi kendaraan operasional perusahaan logistik. Perusahaan yang menuntaskan kewajiban pajaknya bisa menikmati keuntungan finansial signifikan sekaligus memastikan legalitas penuh kendaraan di jalan raya.
Manajemen PT Mitra Jaya Logistik menyatakan program keringanan pajak dari Pemprov Banten sangat membantu perusahaan mengalokasikan efisiensi anggaran operasional di tahun 2026. Dengan armada yang tertib administrasi, perusahaan tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah Banten, tetapi juga menjamin legalitas penuh operasional kendaraan.
Bagi Jasa Raharja, pelunasan SWDKLLJ lewat jalur pajak kendaraan memastikan pengemudi truk terlindungi saat beroperasi. Jaminan kecelakaan lalu lintas jalan melekat pada setiap kendaraan yang kewajibannya tuntas.
Kolaborasi ini menempatkan dua kepentingan dalam satu jalur: optimalisasi pendapatan daerah dan jaminan perlindungan bagi armada transportasi angkutan barang. Bapenda Banten menanggung sisi penerimaan, Jasa Raharja menggarap sisi perlindungan, sementara perusahaan logistik menjadi pihak yang memanfaatkan insentif.
Perusahaan angkutan barang di Banten yang ingin memakai fasilitas ini perlu menuntaskan administrasi kendaraan sebelum batas waktu mutasi masuk berakhir pada 23 Desember 2026. Setelah tanggal itu, diskon 40% tidak lagi berlaku.