Pemkot Serang Panggil Pengelola Kos Rasa Hotel, Cek NIB hingga SLF Sebelum Razia Satpol PP

Penulis: Wisnu Wardana  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 09:46:32 WIB
DPMPTSP Kota Serang menyiapkan sosialisasi bagi pengelola rumah kos sebelum pemeriksaan lapangan bersama Satpol PP.

SERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menyiapkan sosialisasi bagi para pengelola rumah kos sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Satpol PP. Dulbarid menyampaikan rencana itu pada Minggu, 25 Oktober 2026, dengan menekankan bahwa kepatuhan perizinan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan rumah kos.

Pemanggilan pengelola bertujuan mencocokkan permohonan izin yang diajukan dengan aktivitas usaha yang benar-benar berlangsung. Pemerintah menduga ada rumah kos yang beroperasi seperti penginapan harian, padahal izinnya diterbitkan untuk kos-kosan.

NIB Harus Sesuai Permohonan, Bukan Dialihfungsikan

Dulbarid menegaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi untuk perizinan sesuai permohonannya. Menurutnya, klasifikasi usaha tidak boleh bergeser dari yang diajukan pemilik.

"NIB fungsinya nanti untuk perizinan sesuai permohonannya. Kalau memang permohonannya untuk kos-kosan, ya kos-kosan. Untuk hotel, ya hotel. Jangan dialihfungsikan," tegas Dulbarid.

Dokumen lain yang ikut diperiksa mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketiganya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan bentuk layanan yang diberikan pengelola.

Kos yang Beralih Fungsi Wajib Ubah Izin Jadi Penginapan

Perubahan kegiatan usaha perlu ditelusuri apabila tidak lagi sesuai peruntukan awal. Pengelola juga diminta memastikan klasifikasi usaha dan persyaratan perizinannya masih relevan dengan layanan yang dijual.

"Untuk kos-kosan bilamana beralih fungsi seperti hotel, wajib mengubah izin menjadi penginapan," katanya.

DPMPTSP Kota Serang membuka peluang koordinasi dengan Satpol PP untuk memeriksa usaha rumah kos yang diduga melanggar ketentuan. Pemeriksaan diarahkan untuk memetakan usaha yang sudah berizin dan yang masih perlu melengkapi persyaratan.

Razia Polisi Jadi Pemicu Penataan Kos di Kota Serang

Rencana penataan muncul setelah kepolisian merazia sejumlah rumah kos yang terindikasi menjadi lokasi pelanggaran ketertiban. Dugaan pelanggaran itu, menurut Dulbarid, tetap harus ditindaklanjuti lewat pemeriksaan agar penanganannya sesuai aturan.

"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, bila itu meresahkan masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ujarnya.

Penataan rumah kos di Kota Serang menyangkut dua hal sekaligus: kelengkapan dokumen administrasi dan kepastian hukum bagi pengelola usaha. Pengawasan juga diperlukan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan di lingkungan masyarakat.

Melalui sosialisasi dan pemeriksaan, Pemkot Serang diharapkan memperjelas kewajiban pengelola sekaligus memastikan penegakan aturan berdasar temuan di lapangan, bukan semata-mata dugaan.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: radarbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top