47,95 Persen Wilayah Lebak Kelebihan Beban Air, DLH Jadikan Kajian DDDTLH Dasar Pembangunan 2026

Penulis: Zainul Arifin  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 12:16:01 WIB
Kajian DDDTLH 2026 menunjukkan 47,95 persen wilayah Lebak mengalami keterlampauan daya dukung air.

LEBAK — Kajian DDDTLH Kabupaten Lebak Tahun 2026 memperlihatkan neraca air wilayah secara agregat masih surplus. Namun surplus itu tidak merata. Hampir separuh kabupaten, tepatnya 47,95 persen, sudah mengalami keterlampauan daya dukung air.

Kepala DLH Kabupaten Lebak Irvan Suyatupika menyebut kondisi tersebut sebagai sinyal bahwa ketersediaan air secara total tidak menjamin setiap wilayah punya cadangan memadai.

Modal Ekologis Lebak Masih Kuat, tetapi Tekanan Lahan Meningkat

Irvan menilai Kabupaten Lebak masih punya bekal ekologis yang kuat. Kawasan berhutan dan vegetasi alami dinilai berperan besar menjaga keseimbangan lingkungan setempat.

Bekal itu tidak otomatis aman. Perkembangan wilayah, perubahan penggunaan lahan, serta pembangunan permukiman dan infrastruktur bergerak cepat. Tanpa pengendalian, tekanan terhadap lingkungan berpotensi naik dan mengancam keberlanjutan fungsi ekosistem.

“Pembangunan harus memperhatikan kemampuan lingkungan. Kita perlu menjaga kawasan resapan air, melindungi keanekaragaman hayati, serta mengendalikan perubahan penggunaan lahan agar pembangunan tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujar Irvan.

Kawasan Resapan Air Jadi Titik Rawan

Kajian DDDTLH 2026 merekomendasikan pengelolaan sumber daya air yang lebih terarah. Perlindungan kawasan resapan menjadi prioritas, disusul pengendalian pemanfaatan ruang sesuai karakteristik tiap wilayah.

Pendekatan seragam dianggap tidak lagi memadai. Setiap wilayah punya kemampuan lingkungan berbeda, sehingga perlakuan terhadap ruang dan air harus mengikuti daya dukung masing-masing.

DLH menempatkan hasil kajian sebagai rujukan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Lebak. Dokumen itu dirancang menjadi pedoman jangka panjang untuk memasukkan aspek perlindungan lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

RPPLH Diarahkan Menahan Laju Alih Fungsi Lahan

Melalui RPPLH, perencanaan pembangunan di Lebak diharapkan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Daya dukung sumber daya alam, kemampuan lingkungan menampung beban pencemaran, serta keberlanjutan fungsi ekosistem mesti ikut dihitung.

Irvan menegaskan penjagaan lingkungan bukan tugas pemerintah semata. DLH mendorong sinergi antara perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat agar pemanfaatan ruang dan sumber daya alam berjalan bertanggung jawab.

“Tujuan kita adalah mewujudkan Kabupaten Lebak yang terus berkembang tanpa mengabaikan keseimbangan ekologis. Pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang,” tutup Irvan.

Kebijakan yang tepat, menurut DLH, perlu diikuti kepatuhan terhadap tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, perlindungan sumber air, dan peningkatan kesadaran warga. Kajian DDDTLH 2026 diposisikan sebagai alat ukur agar arah pembangunan Lebak berbasis kondisi ekologis dan berorientasi jangka panjang.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: jurnalklik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top