TANGERANG — Program relaksasi pajak daerah Provinsi Banten kembali dibuka untuk pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah provinsi. Dua keunggulan utama ditawarkan: penghapusan denda administratif PKB secara penuh bagi wajib pajak yang terlambat membayar, serta potongan 5 persen dari pokok pajak.
Perpanjangan masa berlaku hingga penghujung 2026 memberi ruang lebih panjang bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Kebijakan diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di Banten.
Pembebasan denda berlaku bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB. Sementara potongan 5 persen dikenakan pada pembayaran pokok pajak kendaraan.
Dua fasilitas itu bisa dimanfaatkan di kantor Samsat induk, gerai Samsat terdekat, maupun layanan Samsat keliling. Warga diimbau datang sebelum 31 Desember 2026 agar tidak kehilangan kesempatan.
Pemprov Banten menyiapkan program reward bagi wajib pajak yang membayar kendaraan sebelum jatuh tempo. Hadiah yang disediakan berupa sepeda motor, paket umroh, dan sejumlah hadiah menarik lain.
Skema ini menempatkan kepatuhan membayar pajak sebagai syarat utama. Wajib pajak yang disiplin membayar lebih awal berpeluang masuk dalam undian hadiah.
Pegawai Gerai Samsat Kronjo Supardi menyambut baik perpanjangan program ini. Menurutnya, antusiasme masyarakat di tingkat gerai kecamatan cukup tinggi dengan adanya pembebasan denda dan diskon pajak.
Pegawai Samsat Balaraja Hermawan mengungkapkan hal serupa. Ia mengimbau warga Kabupaten Tangerang dan seluruh Banten memanfaatkan momentum sebelum masa berlaku berakhir.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban finansial melalui bebas denda dan diskon pokok, wajib pajak juga berkesempatan meraih hadiah menarik seperti motor dan umroh bagi yang taat membayar sebelum jatuh tempo," ujar Hermawan.
Program ini mengusung tagline "Pajak Anda untuk Membangun Banten". Pemprov berharap kebijakan tersebut mempermudah administrasi kendaraan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kenaikan PAD disebut akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di seluruh wilayah Banten. Bagi warga yang masih memiliki tunggakan, waktu hingga akhir 2026 menjadi batas akhir untuk memanfaatkan diskon dan bebas denda.