Pencarian

Bos Bank Keliling dan 4 Karyawannya Dibekuk di Pemalang, Aniaya Karyawan yang Mau Mundur Hingga Dipaksa Masturbasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 22:45:31 WIB
Bos Bank Keliling dan 4 Karyawannya Dibekuk di Pemalang, Aniaya Karyawan yang Mau Mundur Hingga Dipaksa Masturbasi
Lima tersangka kasus penganiayaan dan dugaan tindakan asusila terhadap karyawan bank keliling diperlihatkan saat konferensi pers di Polresta Tangerang.

TANGERANG — Polresta Tangerang meringkus lima tersangka kasus penyiksaan yang disertai dugaan tindakan asusila terhadap seorang karyawan bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang. Para pelaku ditangkap di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (7/8), setelah video aksi mereka viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebutkan, otak dari penganiayaan ini adalah bos bank keliling berinisial EDD (24). Empat lainnya adalah karyawan yang turut mengeksekusi aksi tersebut, yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21).

"Yang menyuruh melakukan penganiayaan itu bosnya, sementara empat lainnya adalah karyawan," ujar Maruli, Sabtu (8/8).

Pemicu Kekerasan: Kecurigaan Korban Akan Buka Usaha Saingan

Peristiwa nahas ini berawal dari niat PG untuk mengajukan pengunduran diri. Korban beralasan ingin pulang kampung, namun niat itu justru memicu kecurigaan dari atasan dan rekan kerjanya.

Para pelaku menduga PG akan membuka usaha serupa dan mengambil alih nasabah yang selama ini ia tangani. "Korban ini mau resign dengan alasan pulang kampung. Namun ada kecurigaan dari teman-temannya mereka termasuk bosnya bank keliling itu bahwa korban ini akan mengambil alih nasabah, sehingga mereka tidak mengizinkan sehingga terjadi penyiksaan," jelas Maruli.

Kekerasan yang dialami PG terjadi pada Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari. Dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol, para tersangka melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila. Aksi tersebut bahkan direkam dan tersebar luas di media sosial.

Jerat Pasal untuk Lima Tersangka: Ancaman Hukuman Maksimal 8 Tahun

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang.

Polisi juga menjerat para pelaku dengan pasal perbuatan asusila. "Kemudian ada juga tindakan asusila. Jadi terhadap mereka diancam dengan perbuatan penganiayaan, dengan perbuatan ya asusila. Kita masukkan pasal perbuatan asusila. Ancamannya 8 tahun dan 7 tahun," jelasnya.

Dalam video yang beredar, korban terlihat berdiri dengan wajah lebam dan memegang ponsel. Ia tidak mengenakan celana dan diduga dipaksa melakukan masturbasi oleh sejumlah pria di lokasi kejadian.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks