SERANG — Semangat kebersamaan warga Kampung Pekijing dalam melestarikan tradisi Panjang Mulud diikat dengan aturan swadaya yang tegas. Warga yang tidak berpartisipasi dalam proses produksi kerajinan khas perayaan Maulid Nabi ini dikenakan denda Rp 20.000.
Aturan itu muncul karena pembuatan Panjang Mulud membutuhkan waktu sekitar satu bulan dan dikerjakan setiap malam secara kolektif. Satibi, salah seorang warga Kampung Pekijing, mengatakan tingginya semangat gotong royong menjadi kunci utama kelestarian tradisi ini.
Bahan Baku Capai Lima Kubik, Ukuran Bergantung Dana Warga
Skala produksi Panjang Mulud tahun ini terbilang besar. Satibi menyebutkan proses pembuatan menghabiskan bahan baku hingga lima kubik, dengan ukuran dan kemegahan kerajinan sangat bergantung pada jumlah dana yang terkumpul dari masyarakat.
Kerajinan yang didominasi bentuk satwa seperti macan dan kuda ini menjadi ikon perayaan di kampung tersebut. Setelah rampung, hasil produksi diprioritaskan untuk kebutuhan warga setempat terlebih dahulu.
Harga Mulai Rp 200.000, Pembeli Datang dari Luar Daerah
Sisa kerajinan yang tidak terpakai kemudian dijual kepada masyarakat luas. Satibi memaparkan harga Panjang Mulud bervariasi, mulai dari Rp 200.000 untuk ukuran paling kecil, Rp 350.000 untuk ukuran sedang, hingga Rp 500.000 untuk ukuran terbesar.
"Meski tidak banyak yang memesan dari jauh hari, biasanya kerajinan ini habis dibeli secara berurutan oleh warga dari luar daerah yang datang melihat langsung, seperti dari wilayah Ciomas," tambahnya.
Hasil Penjualan untuk Kas Masjid dan Modal Tahun Depan
Tradisi ini memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Seluruh hasil penjualan Panjang Mulud disumbangkan untuk mengisi kas masjid setempat, sekaligus disimpan sebagai modal produksi pada perayaan Maulid Nabi tahun berikutnya.
Dengan begitu, siklus pelestarian budaya ini berjalan mandiri tanpa bergantung pada bantuan pihak luar. Nilai gotong royong yang dijaga ketat melalui aturan denda justru memperkuat kohesi sosial warga Kampung Pekijing.