Pencarian

BEI Hapus 4 Kriteria Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Kembali ke Pasar Reguler

Selasa, 29 September 2026 • 14:49:31 WIB
BEI Hapus 4 Kriteria Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Kembali ke Pasar Reguler
Bursa Efek Indonesia resmi menghapus empat kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus.

BANTEN — Bursa Efek Indonesia resmi menghapus empat dari 11 kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus yang diperdagangkan lewat mekanisme Full Call Auction (FCA). Kebijakan yang mulai berlaku Senin (28/9) itu mengeluarkan 92 saham dari papan khusus dan mengembalikannya ke pasar reguler.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy menyatakan pembaruan ketentuan ini merupakan hasil evaluasi penerapan Papan Pemantauan Khusus agar tetap relevan dengan dinamika pasar terkini. Bursa juga menyelaraskannya dengan kebijakan reformasi transparansi, ketentuan harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.

Penyempurnaan aturan itu tertuang dalam Peraturan I-X BEI tentang penempatan efek bersifat ekuitas di Papan Pemantauan Khusus. Fokus papan khusus kini diarahkan pada kondisi fundamental emiten yang memang perlu menjadi perhatian investor.

Kriteria yang Dihapus dan Alasan di Baliknya

Empat kriteria yang dicabut adalah kriteria 1, 6, 7, dan 10. Penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan bursa yang mengubah batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.

Irvan menjelaskan, saham yang sebelumnya masuk papan khusus hanya karena keempat kriteria tersebut, tanpa memenuhi kriteria lain, dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler. Kriteria yang menyangkut kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

"Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan," kata Irvan dalam keterangannya.

Apa Itu Papan Pemantauan Khusus

Papan Pemantauan Khusus adalah segmen perdagangan yang disediakan BEI untuk saham emiten yang memenuhi kondisi atau kriteria tertentu. Keberadaannya bertujuan meningkatkan perlindungan investor dan transparansi kondisi perusahaan tercatat.

Papan ini juga dipakai untuk menekan pembentukan harga saham yang tidak wajar serta mendukung proses price discovery. Saham yang masuk ke papan khusus tetap bisa diperdagangkan, tetapi memakai mekanisme dan ketentuan berbeda.

BEI memberi penanda khusus berupa notasi "X" atau eXtra Caution pada saham yang berada di papan ini. Notasi itu menjadi sinyal bagi investor bahwa saham tersebut memiliki kondisi tertentu sehingga ditempatkan dalam papan pemantauan.

Cara Kerja Mekanisme Full Call Auction

FCA atau periodic call auction merupakan mekanisme perdagangan yang dipakai untuk mempertemukan order saham-saham di Papan Pemantauan Khusus. Berbeda dari pasar reguler, transaksi tidak terjadi setiap saat.

Dalam mekanisme ini, investor memasukkan order beli dan jual selama periode pengumpulan order. Order tersebut lantas dikumpulkan dan dipertemukan pada waktu tertentu untuk membentuk harga transaksi.

Harga terbentuk dari titik pertemuan antara permintaan dan penawaran yang terkumpul. Dengan cara ini, bursa berharap harga saham lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, bukan hasil transaksi sesaat yang tipis.

Papan Pemantauan Khusus dan FCA adalah dua hal yang saling berkaitan tetapi berbeda. Papan Pemantauan Khusus menentukan saham mana yang mendapat perlakuan khusus, sedangkan FCA mengatur bagaimana saham tersebut diperdagangkan.

Dampak bagi Investor dan Pelaku Pasar

Bagi investor ritel, perubahan ini berarti 92 saham yang sebelumnya hanya bisa ditransaksikan lewat lelang berkala kini kembali diperdagangkan secara berkelanjutan di pasar reguler. Likuiditas saham-saham tersebut berpotensi meningkat karena order dapat dieksekusi sepanjang sesi perdagangan.

Meski begitu, status papan pemantauan tidak otomatis hilang untuk semua saham. Emiten yang masih memenuhi kriteria fundamental tetap bertahan di papan khusus dan terus diperdagangkan lewat FCA.

Investor perlu mencermati notasi "X" pada kode saham sebelum bertransaksi. Notasi tersebut menandakan saham masih berada dalam pengawasan bursa karena kondisi tertentu, sehingga risiko yang melekat perlu dihitung lebih matang.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks