Pencarian

Ruben Onsu dan Sarwendah Hadapi Dua Sidang di PN Jaksel Pekan Ini

Senin, 12 Oktober 2026 • 17:21:31 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah Hadapi Dua Sidang di PN Jaksel Pekan Ini
Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan menghadapi dua sidang di PN Jakarta Selatan pada pekan ini.

BANTEN — Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan menjalani dua agenda sidang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan ini, Selasa (13/10) dan Rabu (14/10). Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah pada 28 September 2026 akan disidangkan lebih dulu, disusul perkara hak asuh anak yang masuk tahap pembuktian awal. Keduanya tercatat sebagai pihak yang dipanggil hadir dalam persidangan perdana.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyebut pihaknya menerima dua perkara yang melibatkan Ruben Onsu. Perkara pertama adalah gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah, dengan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat dan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.

"Terkait dengan Ruben Onsu ada dua data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Halida, dikutip dari detikHot.

Agenda Sidang Wanprestasi 13 Oktober

Sidang gugatan wanprestasi dijadwalkan berlangsung Selasa (13/10) dengan agenda panggilan kepada kedua belah pihak. Jika Ruben dan Sarwendah sama-sama hadir, persidangan akan berlanjut ke tahap mediasi.

"Sidang pertama diagendakan Selasa, 13 Oktober 2026, panggilan kedua belah pihak," ujar Halida.

Pokok gugatan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban yang tercantum dalam akta perjanjian pembagian aset dan tanggung jawab. Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat keduanya bercerai.

"Wanprestasi ini sangkut pautnya dengan harta bersama mereka yang sebagaimana telah diikatkan dalam akta kesepakatan pembagian harta bersama. Jadi intinya pada pelaksanaan akta tersebut," jelas Halida.

Sidang Hak Asuh Anak Masuk Tahap Pembuktian

Dua hari berselang, Rabu (14/10), giliran perkara hak asuh anak yang disidangkan. Agenda sidang ini adalah pembuktian awal dengan pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.

"Biasanya kalau sidang pembuktian pertama itu masih ke bukti surat kedua belah pihak. Baru nanti setelah bukti surat cukup diajukan oleh para pihak, akan dilaksanakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dulu, baru diikuti oleh pihak tergugat," ujar Halida.

Majelis hakim disebut memiliki kewenangan mempertimbangkan kehadiran anak-anak Ruben dan Sarwendah jika dipandang perlu. Halida menyatakan hal itu akan diputuskan setelah melihat perkembangan pembuktian, termasuk bukti dari pihak Sarwendah yang saat ini mengasuh anak-anak.

"Kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak, bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persidangan," ucapnya.

Ruben Laporkan Video Call ke Polda Metro Jaya

Di luar jalur perdata, Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call dirinya dengan seorang pria ke Polda Metro Jaya. Laporan diajukan pada Minggu (11/10), merespons unggahan Sarwendah di media sosial sehari sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik. Ruben turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram.

"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," kata Budi.

Dalam unggahan yang dipersoalkan, tampak sejumlah klip video call Ruben dengan seorang pria serta tangkapan layar percakapan dengan orang lain. Sarwendah menyatakan telah memperoleh izin dari pemilik rekaman sebelum mengunggah konten tersebut.

Konflik keduanya sendiri mencuat sejak pertengahan 2026, bermula dari pelaksanaan perjanjian pascacerai yang dikenal sebagai Akta 39. Persoalan yang awalnya menyangkut pembagian waktu pengasuhan anak melebar ke urusan nafkah, gugatan hak asuh, hingga saling tuding di ruang publik.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks