Investasi Kota Tangerang Tembus Rp5,45 Triliun di Triwulan I 2026, Serap 11.632 Tenaga Kerja

Penulis: Vikri Alfandi  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 11:10:31 WIB
Realisasi investasi Kota Tangerang triwulan I 2026 mencapai Rp5,45 triliun dengan serapan tenaga kerja 11.632 orang.

TANGERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mencatat realisasi investasi triwulan I 2026 sebesar Rp5,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi dengan nilai Rp4,2 triliun, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang Rp1,25 triliun.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan capaian ini melampaui ekspektasi awal. “Secara target untuk triwulan satu tahun 2026, realisasi yang diperoleh mencapai 36 persen dari target keseluruhan Rp15,11 triliun. Ini menandakan capaian yang positif bagi perekonomian,” ujarnya di Tangerang, Kamis.

Empat Sektor Penyumbang Terbesar Investasi

Kontribusi terbesar investasi triwulan pertama berasal dari sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi yang mencapai Rp4,41 triliun. Disusul sektor perdagangan dan reparasi sebesar Rp2,81 triliun, sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran Rp2,66 triliun, serta sektor industri karet dan plastik Rp2,55 triliun.

Sugihharto menambahkan, pihaknya optimistis tren positif ini akan berlanjut hingga akhir tahun. “Kami berharap capaian positif di sektor perekonomian dapat terus melaju secara konsisten serta berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat secara luas di Kota Tangerang,” katanya.

Wali Kota: Perizinan Jangan Dipersulit

Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa kemudahan berusaha menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait perizinan untuk tidak mempersulit pelaku usaha.

“Saya tegaskan kepada perangkat daerah terkait perizinan, jangan ada yang dipersulit. Semua harus dipermudah, didekatkan, dan dipercepat. Karena ini berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” ujar Sachrudin.

Pernyataan itu disampaikan Sachrudin saat membuka bimbingan teknis (bimtek) pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha. Menurutnya, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat pengawasan dan evaluasi investasi yang krusial.

LKPM: Instrumen Pengawasan dan Evaluasi Investasi

“Dari laporan ini kita bisa melihat kondisi riil investasi di Kota Tangerang, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat sasaran dan mendorong iklim usaha yang semakin sehat,” jelas Sachrudin.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan tersebut.

Di akhir sambutannya, Sachrudin berharap bimtek ini mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap tata cara pelaporan dan regulasi yang berlaku. “Kepercayaan investor harus terus kita jaga dengan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top