Pemkot Tangerang Terbitkan SE Wajibkan Penjemputan Anak Sekolah 27–28 Agustus, Imbau Siswa Tak Pulang Sendiri

Penulis: Zainul Arifin  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:41:31 WIB
Pemkot Tangerang menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penjemputan siswa SD dan SMP oleh orang tua pada 27–28 Agustus 2026.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pendampingan dan penjemputan orang tua bagi seluruh siswa SD dan SMP pada 27–28 Agustus 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi keamanan menyusul adanya rencana aksi penyampaian pendapat di Jakarta dan sekitarnya. Para orang tua diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila mengalami keterlambatan akibat pengalihan arus lalu lintas.

TANGERANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan khusus terkait jam kepulangan sekolah pada Kamis dan Jumat pekan ini. Melalui Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026, seluruh kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta diinstruksikan memastikan peserta didik tidak beraktivitas di luar sekolah setelah jam pelajaran usai.

Kebijakan ini menyusul adanya informasi rencana aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan pengalihan arus lalu lintas di wilayah ibu kota. Disdik menilai potensi gangguan tersebut dapat membahayakan keselamatan pelajar yang biasa pulang sendiri atau menggunakan transportasi umum.

Aturan Penjemputan dan Larangan bagi Siswa

Dalam surat yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 tersebut, terdapat sejumlah poin utama yang wajib dipatuhi oleh sekolah dan orang tua. Siswa jenjang SD dan SMP diwajibkan dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau pihak keluarga yang telah dipercaya saat jam kepulangan sekolah.

Pihak Disdik juga menegaskan larangan bagi siswa untuk pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkumpul di luar lingkungan sekolah. Orang tua diminta memastikan anak-anak langsung menuju ke rumah setelah dijemput dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung.

Antisipasi Keterlambatan Penjemputan Akibat Lalin

Disdik Kota Tangerang memberikan kelonggaran bagi orang tua yang mengalami keterlambatan menjemput anaknya. Apabila terlambat akibat pengalihan lalu lintas maupun kemacetan, orang tua diminta segera menginformasikan kondisi tersebut kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal di sekolah tanpa kepastian. Koordinasi antara orang tua dan pihak sekolah menjadi kunci utama agar pendataan siswa dapat dilakukan secara akurat di tengah situasi yang tidak menentu.

Harapan Disdik untuk Keamanan Pelajar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik, khususnya saat perjalanan pulang sekolah.

“Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi,” ujar Wahyudi Iskandar di Tangerang, Rabu.

Seluruh sekolah diimbau aktif berkomunikasi dengan orang tua murid melalui kanal resmi masing-masing. Pemantauan kondisi terkini di lapangan juga disarankan untuk dilakukan secara berkala oleh pihak sekolah selama dua hari masa penjemputan tersebut.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top