TANGERANG — Insiden kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Curug Sangereng, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Rabu (6/5/2026) sore. Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB tersebut melibatkan satu unit mobil taksi dan dua sepeda motor.
Berdasarkan laporan awal dari Polres Tangerang Selatan, kecelakaan bermula saat pengemudi taksi diduga kurang berhati-hati dalam berkendara. Akibatnya, kendaraan tersebut menghantam dua sepeda motor yang berada tepat di depannya. Benturan keras membuat kedua motor terseret hingga sejauh 20 meter dari titik awal kejadian.
Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak medis dan kepolisian.
Merespons kejadian tersebut, Jasa Raharja Tangerang bergerak melakukan koordinasi lintas instansi. Petugas langsung menjemput bola dengan mendatangi pihak kepolisian dan rumah sakit guna memastikan identitas para korban terdokumentasi dengan akurat agar hak perlindungan dasar mereka segera terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut nyata, Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua mendatangi rumah ahli waris korban pada Kamis (7/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus melakukan pendataan identitas ahli waris secara langsung.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi sehingga proses penyerahan santunan tidak terkendala masalah administrasi. Panji menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan jalan raya.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Panji.
Seluruh korban dalam peristiwa ini terjamin oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi Jasa Raharja untuk menyalurkan dana santunan yang berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun.
Pihak Jasa Raharja terus berupaya mengoptimalkan sinergi dengan rumah sakit dan kepolisian agar pelayanan publik tetap responsif dan manusiawi. Kecepatan verifikasi menjadi kunci utama agar keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kepastian santunan dalam waktu singkat.
Selain memberikan jaminan santunan, Panji Artha mengimbau para pengguna jalan di wilayah Tangerang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya mengecek kondisi fisik pengemudi dan kelaikan kendaraan secara rutin guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.