Pencarian

Harga Emas 24 Karat di Pegadaian dan Antam Kompak Naik pada 31 Mei 2026, Cek Rincian Terbaru

Minggu, 31 Mei 2026 • 15:28:01 WIB
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian dan Antam Kompak Naik pada 31 Mei 2026, Cek Rincian Terbaru
Harga emas 24 karat di Pegadaian dan Antam naik pada 31 Mei 2026.

BANTENPasar logam mulia domestik menunjukkan dinamika pada akhir pekan ini. Di Pegadaian, harga emas batangan produksi tiga pabrikan utama — Antam, UBS, dan Galeri24 — semuanya menanjak. Kenaikan paling signifikan terjadi pada emas Antam, naik Rp26 ribu menjadi Rp2.911.000 per gram dari sebelumnya Rp2.885.000.

Emas produksi UBS di Pegadaian dibanderol Rp2.850.000 per gram, naik Rp16 ribu. Sementara Galeri24 menyusul dengan harga Rp2.794.000 per gram, naik Rp22 ribu. “Harga itu sewaktu-waktu dapat berubah,” demikian keterangan yang dikutip dari Antara.

Rincian Harga Emas di Pegadaian per 31 Mei 2026

Investor yang ingin membeli dalam jumlah kecil dapat mencermati harga emas Antam 0,5 gram di Pegadaian, yakni Rp1.508.000. Untuk ukuran 1 kilogram (1.000 gram), harganya mencapai Rp2,7 miliar. Berikut rincian lengkapnya:

  • Antam: 1 gram Rp2.911.000, 10 gram Rp28.585.000, 100 gram Rp285.077.000.
  • UBS: 1 gram Rp2.850.000, 10 gram Rp27.809.000, 100 gram Rp276.858.000.
  • Galeri24: 1 gram Rp2.794.000, 10 gram Rp27.323.000, 100 gram Rp271.404.000.

Harga Emas Antam Langsung dari Pabrikan

Berbeda dengan harga di Pegadaian, emas batangan yang dijual langsung oleh Antam cenderung lebih stabil. Pada hari yang sama, Antam mematok harga dasar Rp2.799.000 per gram. Ukuran 500 gram dibanderol Rp1,37 miliar, sementara ukuran 1 kilogram mencapai Rp2,73 miliar.

Perbedaan harga antara Antam dan Pegadaian wajar terjadi karena masing-masing memiliki struktur biaya dan margin berbeda. Investor disarankan membandingkan harga sebelum membeli.

Pajak yang Mengintai Transaksi Emas

Setiap transaksi emas, baik beli maupun jual kembali (buyback), tidak lepas dari kewajiban pajak. Untuk buyback di atas Rp10 juta, pemerintah memotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Saat membeli emas batangan, investor dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. “Penting bagi investor untuk memahami implikasi pajak ini agar dapat menghitung potensi keuntungan secara akurat,” demikian penekanan dalam keterangan resmi.

Mengapa Emas 24 Karat Jadi Primadona Investasi?

Emas 24 karat memiliki tingkat kemurnian antara 99,00% hingga 99,99%, menjadikannya pilihan utama bagi investor yang mencari aset safe haven. Sifatnya yang tidak mudah korosi dan tahan lama membuatnya bernilai tinggi. Karena teksturnya yang lunak, emas ini kurang ideal untuk perhiasan sehari-hari dan lebih cocok disimpan dalam bentuk batangan sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Dengan tren kenaikan harga akhir pekan ini, pelaku pasar disarankan terus memantau pergerakan harga. Cermati selisih antara harga beli dan harga buyback sebelum mengambil keputusan transaksi.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks