SERANG — Proses evaluasi jabatan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo memasuki babak penentuan setelah Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan berkas penilaian ke Badan Kepegawaian Negara. Ketua tim evaluasi Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengonfirmasi pengiriman dokumen tersebut dilakukan dari kantor KP3B, Curug, Kota Serang, Senin lalu.
“Udah dikirim, nanti itu yang mutusin dari BKN, kita mah hanya berhak menilai sesuai dengan kemampuan dia pada saat wawancara,” ujar Deden kepada wartawan.
Deden menegaskan bahwa kewenangan tim evaluasi dari Pemprov Banten terbatas pada proses penilaian. Hasil wawancara dan verifikasi capaian kinerja selama lima tahun terakhir sudah diserahkan lengkap dengan bukti video pendukung.
“Wawancaranya kan dari hasil capaian kinerja mereka, kita butuh validasinya, kita butuh buktinya video-video segala macam,” sambung dia.
Setelah menerima berkas, BKN akan menurunkan rekomendasi kepada kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan. Isi rekomendasi itulah yang akan menentukan apakah Bambang Noertjahjo layak diperpanjang masa jabatannya atau tidak.
Jabatan Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo sejatinya telah berakhir pada 19 April 2026. Proses evaluasi yang berlangsung saat ini merupakan inisiatif dari Wali Kota Tangerang Selatan untuk menguji ulang kelayakan pejabat yang bersangkutan.
“Gini pak walikota pengen ngetes dulu ini yang bersangkutan masih layak atau ngga makanya melalui proses evaluasi,” kata Deden menjelaskan latar belakang penilaian.
Dalam proses evaluasi, tidak ada kandidat lain yang diwawancarai. Tim hanya menilai satu orang, yakni Bambang Noertjahjo, berdasarkan rekam jejak dan pemaparan kinerjanya.
Meski proses penilaian telah selesai, Deden enggan membocorkan catatan tim evaluasi terkait kinerja Sekda Tangsel. Ia hanya menyebut bahwa keputusan BKN akan bergantung pada nilai dan kualitas pemaparan yang telah terekam dalam video.
“Kalau kata BKN ternyata dilihat dari nilai dan pemaparan itu, dia sudah tidak mampu, ya selesai. Tapi kalau dia sudah mampu, diterusin,” jelas Deden.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BKN maupun dari Bambang Noertjahjo terkait hasil evaluasi tersebut. TitikKata masih berupaya menggali informasi lebih lanjut dari instansi terkait.