Peringkat Daya Saing Digital Indonesia Jauh di Bawah Vietnam, Pengamat Dorong Model Semi Otoriter

Penulis: Wisnu Wardana  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05:01 WIB
Dr. Suriyanto mengkritik lambatnya pengambilan keputusan digital di Indonesia yang menghambat kemajuan nasional.

BANTEN — Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn., dalam catatan yang dirilis nusantara-news.co, mengkritik keras lambannya pengambilan keputusan di sektor digital Indonesia. Ia menyebut bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang membutuhkan waktu delapan tahun untuk disahkan adalah bukti nyata kelumpuhan eksekusi. "Di era algoritma, lambat sama dengan terjajah," tulisnya dalam catatan yang dikutip Jumat (15/4).

Data Warga Numpang di Singapura, Eksekusi Kebijakan Mandek

Data dari IMD Digital Competitiveness 2024 menunjukkan Indonesia berada di peringkat 45, sementara Vietnam sudah melesat di atas. Lebih kritis lagi, 93 persen data warga negara Indonesia disimpan di server Singapura. Menurut Suriyanto, kondisi ini diperparah oleh ego sektoral kementerian dan lembaga yang membuat proyek strategis seperti migrasi data ke Pusat Data Nasional (PDN) dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersendat.

"Setiap langkah strategis harus izin ribuan raja kecil. Hasilnya? Investor lari ke Malaysia yang satu komando," ujar Suriyanto. Ia menambahkan bahwa dalam dunia yang dikuasai algoritma, kecepatan eksekusi adalah kedaulatan.

Usulan 'Semi Otoriter' untuk 5 Urusan Strategis

Catatan tersebut tidak menyerukan kembali ke Orde Baru, melainkan mengusulkan model "semi otoriter" ala Lee Kuan Yew yang diterapkan untuk abad ke-21. Konsep ini disebut sebagai demokrasi di bilik suara, tetapi otoriter di ruang mesin. Suriyanto mengusulkan agar Presiden yang dipilih rakyat diberi hak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Digital untuk lima urusan: data, siber, kecerdasan buatan (AI), infrastruktur, dan industri strategis.

"DPR mengawasi, bukan menyandera. Mau bangun pusat data? Keppres turun, besok tiang pancang jalan. Tidak ada lagi bupati yang bisa veto proyek nasional," tegasnya.

Perbandingan dengan Singapura, China, dan India

Suriyanto membandingkan Indonesia dengan negara-negara lain yang dinilai lebih tegas. Singapura disebut mampu menerbitkan kerangka uji AI (AI Verify) dalam tiga bulan dan memenjarakan penyebar hoaks dalam 72 jam melalui POFMA. China memblokir 10.000 situs asing dalam semalam dan memaksa perusahaan seperti Didi delisting dalam 48 jam demi keamanan data nasional. India pun memaksa WhatsApp untuk tunduk pada regulasi lokal atau keluar dari pasar mereka.

"Mereka sadar: kedaulatan digital tidak lahir dari musyawarah. Lahir dari moncong kekuasaan yang berani bilang 'ikut atau mati'," tulisnya. Ia menambahkan bahwa Indonesia masih takut dibilang otoriter oleh LSM asing, padahal anak-anak bangsa dididik oleh algoritma platform global.

Target 20 Tahun untuk Menghindari Status Koloni Digital

Pengamat tersebut menilai rakyat Indonesia belum siap untuk demokrasi digital penuh. Dengan skor literasi digital 3,54 dari 5 dan 40 persen warga yang percaya pada informasi tidak valid, ia mengusulkan masa transisi "Guided Digital Era" selama 15 tahun. Selama periode tersebut, negara akan mengurasi konten, memblokir aplikasi yang merusak, dan memaksakan kurikulum AI literacy.

Pilihannya, menurut Suriyanto, brutal dan sederhana: "Semi Otoriter 20 Tahun, atau Jadi Koloni Digital Selamanya." Ia menekankan bahwa Presiden harus dipilih secara demokratis, lalu diberi kewenangan untuk menebas birokrasi, oligarki data, dan intervensi asing. "Lebih baik dibenci hari ini tapi anak cucu kita merdeka di dunia algoritma," pungkasnya.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: nusantara-news.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top