DJP Bongkar Praktik Penggelapan Pajak 32 Perusahaan CPO, Tagihan Capai Rp 1,1 Triliun

Penulis: Wisnu Wardana  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:36:01 WIB
DJP mengungkap dugaan penggelapan pajak oleh 32 perusahaan CPO dengan tagihan mencapai Rp 1,1 triliun.

BANTEN — Langkah penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor komoditas strategis. CPO adalah salah satu penyumbang devisa negara terbesar, sehingga praktik penghindaran pajak di sektor ini dinilai sangat merugikan penerimaan negara.

Tagihan Pajak Menggunung, Tiga Perusahaan Sudah Bayar Rp 200 Miliar

Dalam proses penyidikan yang berjalan, tiga dari 32 wajib pajak yang diperiksa telah mengakui kewajibannya. Mereka telah membayar total Rp 200 miliar ke kas negara sebelum proses penyidikan berlanjut ke tahap yang lebih dalam.

Pembayaran itu menunjukkan adanya pengakuan atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Namun, sisa potensi tagihan yang masih harus ditagih dari 29 wajib pajak lainnya mencapai angka Rp 900 miliar.

DJP belum merinci nama-nama perusahaan yang masuk dalam daftar penyidikan tersebut. Namun, sektor CPO di Indonesia dikuasai oleh sejumlah perusahaan besar, termasuk grup-grup yang terafiliasi dengan holding BUMN perkebunan, PTPN, serta korporasi swasta nasional dan asing.

Modus Penghindaran Pajak di Sektor Sawit

Penyelidikan DJP menyasar dugaan penggelapan pajak yang dilakukan melalui berbagai modus. Praktik yang umum terjadi di sektor ini antara lain adalah transfer pricing yang tidak wajar, penggelembungan biaya operasional, serta pelaporan volume penjualan yang lebih rendah dari realisasi.

Dengan margin keuntungan yang tipis akibat fluktuasi harga CPO global, beberapa perusahaan kerap mencari celah untuk menekan beban pajak. Padahal, sektor ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena kontribusinya terhadap pendapatan negara, termasuk melalui pajak ekspor dan pungutan ekspor (PE).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri sawit. Pengawasan DJP di sektor komoditas diperketat seiring dengan target penerimaan pajak tahun ini yang terus ditingkatkan.

Proses hukum terhadap 32 wajib pajak ini masih berjalan. DJP berpeluang menerbitkan surat paksa dan melakukan penyitaan aset jika para wajib pajak tidak segera melunasi kewajibannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top