Belasan Ribu Motor Listrik Program MBG Diduga Markup Harga, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Penulis: Zainul Arifin  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 23:57:31 WIB
Komisaris PT YAT ditetapkan tersangka dalam dugaan markup harga motor listrik program MBG di Banten.

BANTEN — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan itu disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif saat proses tender berlangsung. Meski begitu, AM diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan berbagai cara.

Diduga Akuisisi Perusahaan Demi Syarat Tender

Penyidik menduga AM mengakuisisi PT ASE untuk memenuhi persyaratan administratif sebagai penyedia barang. Upaya itu dilakukan setelah ia menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini bermula pada awal 2025. Saat itu, AM yang menjabat komisaris sekaligus pengendali PT YAT bertemu dengan tersangka Lodewyk Pusung, yang kala itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan demi mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Tidak lama berselang, AM mendapat informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG. Sejak Februari 2025, penyidik menduga AM telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun proses pengadaan resmi belum dimulai.

Markup Harga dan Manipulasi Dokumen Serah Terima

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik. "Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik, dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief Sulaeman.

Lebih lanjut, penyidik menduga AM telah menerima pembayaran proyek sebesar 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, proses perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi. Namun, hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Barang Lain Juga Diduga Digelembungkan Harganya

Selain motor listrik, Kejagung juga mendalami dugaan markup pada sejumlah pengadaan barang lain untuk program MBG. Barang-barang yang menjadi objek penyidikan meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: merahputih.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top