CILEGON — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menutup ruang bagi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam Pilkada langsung tidak bisa diubah hanya lewat