SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,3 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang akan diikuti oleh 191 desa pada 2027. Dari total dana tersebut, sebagian akan digunakan untuk menyewa perangkat e-voting sebagai langkah awal transformasi digital pemilihan kepala desa.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartono menyatakan bahwa pemilihan lokasi uji coba akan difokuskan pada desa-desa yang memiliki kualitas sinyal internet stabil. "Kita pilih desa yang bagus sinyalnya, paling tidak satu atau dua desa di wilayah perkotaan yang masyarakatnya sudah familiar dengan teknologi," ujar Rudi di Serang, Rabu.
Menurut dia, pendekatan ini dipilih untuk meminimalkan risiko kegagalan teknis pada tahap awal penerapan sistem baru. Desa dengan infrastruktur digital yang sudah mapan dinilai lebih siap beradaptasi dengan perubahan metode pemungutan suara.
Rudi menegaskan bahwa sistem e-voting tidak akan mengubah esensi pemilihan langsung. Pemilih tetap diwajibkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak dapat memberikan suara melalui ponsel. "Tetap datang ke TPS menggunakan alat khusus mirip mesin ATM. Pemilih nantinya akan diberikan kartu cip untuk dimasukkan ke dalam mesin pemilihan," jelasnya.
Hasil pemungutan suara akan langsung terkunci dalam sistem digital, sehingga potensi kecurangan seperti penggelembungan suara atau manipulasi surat suara diharapkan bisa diminimalkan. Sistem serupa, kata Rudi, telah berjalan di sejumlah daerah seperti Bekasi, Karawang, dan Indramayu.
Meskipun biaya sewa perangkat e-voting diperkirakan lebih tinggi dibandingkan metode konvensional menggunakan surat suara, DPMD menilai sistem ini lebih efisien dalam jangka panjang. Tambahan anggaran untuk uji coba diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta, namun masih bisa dioptimalkan dari pagu total Rp30,3 miliar.
Untuk menekan biaya pengadaan, Pemkab Serang berencana menyewa perangkat dari penyedia yang telah memiliki sertifikasi dan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai langkah awal, DPMD akan melakukan pemaparan dan simulasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Serang serta DPRD Kabupaten Serang. Setelah memperoleh kesepakatan, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan terhadap sistem tersebut.
"Penerapan e-voting bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus menjamin asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber)," kata Rudi. Ia optimistis, jika uji coba berhasil, sistem ini bisa diperluas ke lebih banyak desa pada Pilkades berikutnya.