TANGERANG — Ratusan meter trotoar di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi hingga Jalan menuju Stasiun Poris kembali bersih dari lapak liar. Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi penertiban pada Selasa (11/8/2026) dan mengamankan sejumlah lapak beserta barang dagangan milik PKL yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto, menyebut operasi berlangsung tanpa hambatan berarti. Seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses pendataan lebih lanjut.
"Operasi penertiban tadi berjalan lancar dan kondusif, semua barang bukti penertiban berupa lapak liar dan lainnya sudah diamankan ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS secara langsung," ujar Hadi, Selasa (11/8/2026).
Keberadaan puluhan lapak liar di lokasi tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru berubah menjadi area berjualan, memaksa warga turun ke badan jalan dan memicu kemacetan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, menegaskan langkah ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat. Para pedagang disebut menggunakan trotoar dan bahu jalan secara ilegal, sehingga merugikan pengguna jalan lainnya.
"Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan akan maraknya para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang menyalahi peraturan. Petugas tadi sudah dikerahkan untuk menertibkan para PKL liar di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi sampai sepanjang jalan mengarah ke Stasiun Poris," kata Teguh.
Operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di perda tersebut.
Seluruh lapak dan barang dagangan yang disita kini berada di Mako Satpol PP Kota Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pendataan secara langsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap barang bukti tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang memastikan operasi serupa akan terus digelar di titik-titik lain yang dinilai rawan gangguan ketertiban. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga.