Warga Kota Bandung dan Kota Bogor bisa memperpanjang SIM A dan SIM C di lima lokasi SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026. Layanan di Bandung dibuka mulai pukul 08.00 WIB di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa, sementara Bogor menyediakan dua titik di Mall Jambu Dua dan Kodim 0606.
BANDUNG — Jadwal SIM Keliling di wilayah Jawa Barat dan Banten kembali beroperasi pada Senin, 14 September 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah mati tidak bisa memanfaatkan layanan ini dan wajib datang ke Satpas.
Di Kota Bandung, dua lokasi disiapkan: Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta No 526 dan ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dengan pendaftaran dibuka pukul 09.00–12.00 WIB. Untuk Kabupaten Bandung, SIM Keliling hadir di Majalaya dengan jam layanan pukul 08.00–11.00 WIB.
Kota Bogor menyediakan dua titik layanan, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606. Jam operasionalnya lebih singkat, pukul 08.00–10.00 WIB. Sementara itu, warga Kabupaten Bogor bisa mendatangi Pos Pol Gadog untuk mengurus perpanjangan SIM.
Jadwal rutin hari Senin juga berlaku di Kota Bekasi. Lokasi SIM Keliling berada di Burger King Harapan Indah dengan pelayanan pukul 08.00–12.00 WIB. Warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya padat pada jam pembukaan.
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. Selain itu, siapkan e-KTP asli beserta fotokopinya. Dua dokumen lain yang tidak boleh tertinggal adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi.
Surat keterangan sehat bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau langsung di lokasi SIM Keliling. Untuk tes psikologi, layanan biasanya tersedia di tempat. Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi.
Untuk wilayah Banten yang mencakup Serang, Cilegon, dan Tangerang, jadwal SIM Keliling tidak dipublikasikan seragam. Lokasi layanan di sana berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.
Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas yang dikelola Korps Lalu Lintas Polri. Lewat kanal itu, informasi perpindahan lokasi SIM Keliling biasanya diperbarui lebih cepat dibanding pengumuman di situs pemerintah daerah.
Pastikan SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah lewat tanggal berlaku, pemilik SIM harus mengurus pembuatan baru di Satpas dan mengikuti seluruh tahapan ujian, bukan sekadar perpanjangan.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.