Pegiat Informasi Tangsel Desak Gubernur dan DPRD Banten Evaluasi KI Banten soal Dugaan Konflik Kepentingan

Penulis: Vikri Alfandi  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:46:02 WIB
Pegiat informasi publik Hotmartua menyampaikan keterangan kepada media di Tangerang Selatan, Minggu (11/10/2026).

TANGERANG SELATAN — Permintaan investigasi disampaikan Hotmartua melalui keterangan kepada media, Minggu (11/10/2026). Ia menyoroti tiga hal: tindakan faktual pimpinan KI Banten, surat jawaban atas keberatan administratif, serta surat penetapan dugaan pelanggaran etik. Dua surat terakhir ditandatangani Ketua KI Banten, Imron Mahrus.

Menurut Hotmartua, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Ia menilai lembaga yang tugas pokoknya menyelesaikan sengketa informasi justru gagal memahami batas konflik kepentingan.

"Sebagai pegiat informasi publik yang beberapa kali bersidang di KI Banten, saya sangat prihatin. Lembaga yang tugas pokoknya menyelesaikan sengketa informasi justru menunjukkan persoalan mendasar dalam memahami konflik kepentingan dan hukum administrasi," ujarnya.

Dua Komisioner Diduga Jadi Narasumber Pihak Berperkara

Hotmartua menyoroti dua tindakan yang diduga menimbulkan konflik kepentingan. Pertama, Ketua KI Banten diduga menjadi narasumber di BAZNAS Kabupaten Tangerang saat masih berstatus Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi dengan BAZNAS Kabupaten Tangerang sebagai Termohon.

Kedua, Wakil Ketua KI Banten, Kori Kurniawan, menjadi narasumber Bimbingan Teknis Layanan Informasi Publik yang digelar Diskominfo Kota Tangerang Selatan pada 3 September 2026. Peserta kegiatan itu berasal dari OPD/SKPD Pemkot Tangsel.

Saat itu, Kori masih menjadi Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi Nomor 060/VII/KI BANTEN-PS/2026 dengan Termohon Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan yang diwakili kuasa dari unsur Diskominfo Tangsel.

"Kegiatannya digelar instansi yang terkait dengan pihak berperkara, sementara perkaranya belum diputus. Ini yang kami persoalkan," kata Hotmartua.

Keberatan Administratif Dijawab dengan Alasan Kesalahan Prosedur

Atas tindakan tersebut, Hotmartua mengajukan keberatan administratif pada 28 September 2026. Jawaban datang melalui surat Nomor 094/KI Banten/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang menyebut keberatan sebagai "kesalahan prosedur".

Menurut Hotmartua, surat itu tidak mencantumkan dasar hukum untuk membantah dalilnya. Ia menilai KI Banten diduga mencampuradukkan konsep delegasi dan mandat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Surat Penetapan Etik Ditandatangani Pihak yang Diadukan

Sorotan lain adalah Surat Penetapan Nomor 002/KI BANTEN-ETIK/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik. Salah satu teradu dalam pengaduan itu adalah Imron Mahrus sendiri.

Surat penetapan tersebut justru ditandatangani oleh Imron Mahrus. Hotmartua menilai hal itu melanggar Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang pejabat berpotensi konflik kepentingan menetapkan keputusan atau tindakan.

"Lagi dan lagi soal konflik kepentingan. Orang yang diadukan ikut menandatangani putusan atas pengaduan terhadap dirinya. Ini tidak sesuai dengan Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014," ujarnya.

Dasar Hukum Desakan Investigasi

Hotmartua meminta Gubernur Banten dan Ketua DPRD melakukan investigasi mendalam. Ia merujuk Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur KI Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada DPRD Provinsi.

"Sudah selayaknya Bapak Gubernur dan Ketua DPRD Banten turun tangan. Lembaga yang mengawal keterbukaan informasi harus menjadi teladan, bukan malah menimbulkan keraguan publik," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KI Provinsi Banten Imron Mahrus belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp sudah dibaca dengan dua tanda centang.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: indoposco.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top