Pencarian

Ketua FSPP Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pembakaran Warung Babi dan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Minggu, 01 November 2026 • 14:46:02 WIB
Ketua FSPP Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pembakaran Warung Babi dan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
Ketua FSPP Banten Fadlullah meminta polisi mengusut tuntas pembakaran warung dan penggeledahan pesantren di Sukoharjo.

BANTEN — Fadlullah menyoroti dua peristiwa yang berdekatan: pembakaran warung yang menjual makanan berbahan babi di Sukoharjo, lalu penggeledahan kepolisian di sejumlah lokasi pendidikan keagamaan di Sukoharjo dan Karanganyar. Bagi dia, keduanya menguji sejauh mana negara bisa tegas terhadap kekerasan sekaligus kritis terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hak warga.

Pernyataan itu disampaikan dalam tulisan yang diterima media, tanpa menyebut tanggal pasti peristiwa. Fadlullah menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi permusuhan, dan prasangka tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum.

Pembakaran Warung: Hak Berusaha vs Hak Menyampaikan Aspirasi

Fadlullah menilai pembakaran atau perusakan tempat usaha harus diproses menurut hukum. Hak pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi secara sah, katanya, wajib dilindungi.

Namun ia juga mengakui warga berhak menyampaikan keberatan terhadap kegiatan usaha yang dinilai tidak sesuai dengan lingkungan sosialnya. "Keberatan harus disampaikan secara damai, bukan melalui intimidasi, perusakan, atau kekerasan," tulisnya.

Ia meminta publik membedakan hak menyampaikan pendapat dari tindakan melawan hukum. Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar perkara warung, melainkan menyangkut keadilan, sensitivitas sosial, dan kepercayaan publik.

Menjual Produk Nonhalal di Lingkungan Muslim Bukan Sekadar Urusan Kuliner

Fadlullah menyoroti konteks sosial dan politik di balik peristiwa. Menjual produk nonhalal di tengah lingkungan masyarakat Muslim, menurut dia, bukan hanya persoalan kuliner dan ekonomi.

Pilihan lokasi, cara pemasaran, komunikasi dengan warga, serta sikap terhadap norma sosial setempat ikut menentukan. Jika ada indikasi kegiatan itu sengaja dipakai memancing ketegangan atau memainkan sentimen keagamaan, ia meminta hal tersebut ditelusuri secara objektif.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak politik belah bambu: satu kelompok diangkat, kelompok lain ditekan, sementara kerukunan bersama menjadi korban. Penyidikan, katanya, semestinya tidak berhenti pada pembakaran warung, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan provokasi dan pihak yang mengambil keuntungan dari konflik.

Penggeledahan Dini Hari: Izin Pengadilan Penting, tapi Urgensi Harus Dijelaskan

Soal penggeledahan kepolisian di lokasi pendidikan keagamaan, Fadlullah meminta tindakan itu diperiksa secara cermat. Kepolisian menyatakan penggeledahan berkaitan dengan pencarian seseorang yang masuk daftar pencarian orang dan telah memperoleh izin pengadilan.

Pengelola salah satu tempat pendidikan menyampaikan keberatan atas waktu, cara pelaksanaan, dan dampaknya terhadap para santri. Fadlullah mengangkat pertanyaan: segenting itukah sehingga penggeledahan harus dilakukan dini hari, ketika santri sedang beristirahat?

"Izin pengadilan penting, tetapi urgensi, cara, dan waktu pelaksanaan tetap harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan," tulisnya.

HAM Tidak Bergantung pada Status Kelembagaan

Fadlullah menegaskan negara tidak melindungi hak asasi manusia karena seseorang bernaung di lembaga resmi. Negara wajib melindungi HAM karena setiap orang adalah manusia dan warga negara.

Kehadiran aparat di lingkungan pendidikan, terlebih ketika ada anak-anak dan santriwati, menurut dia menuntut kehati-hatian khusus. Persoalan izin atau administrasi lembaga harus diselesaikan lewat mekanisme yang berlaku, bukan menjadi alasan mengurangi hak santri, guru, pengasuh, atau siapa pun di dalamnya.

Pesantren Punya Sejarah Panjang, Jangan Dicurigai Kolektif

Fadlullah menolak pesantren dicurigai secara kolektif hanya karena ada dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Pesantren, katanya, memiliki sejarah panjang dalam pendidikan, dakwah, perjuangan kemerdekaan, dan pembentukan karakter bangsa.

Di banyak daerah, pesantren juga menjadi pusat solidaritas sosial dan pemberdayaan ekonomi. Pesantren tidak kebal hukum, tetapi penilaian terhadapnya harus berdasarkan fakta dan tindakan yang dapat dibuktikan.

"Kesalahan individu tidak boleh digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh lembaga, apalagi seluruh pesantren," tulisnya.

Kewaspadaan Jangan Berubah Jadi Stigma

Indonesia, menurut Fadlullah, punya pengalaman menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Negara wajib mencegah kekerasan dan melindungi masyarakat dari ancaman teror.

Namun kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi kecurigaan terhadap komunitas tertentu. Program deradikalisasi harus profesional, terukur, dan berbasis bukti, bukan membangun stigma.

Ia menempatkan pesantren sebagai mitra dalam menjaga kehidupan kebangsaan, bukan objek kecurigaan. Prasangka terhadap pesantren, katanya, tidak boleh diproduksi oleh informasi yang belum terverifikasi lalu memperoleh legitimasi.

Follow bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbisbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks